Purbaya ke Dubes dan Pengusaha Global: Laporkan Hambatan Investasi, Kami Bereskan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, Satgas Debottlenecking telah menerima 142 persoalan kasus.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 12 Mei 2026, 21:30 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada acara Seminar International Debottlenecking, Selasa (12/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Gagas YP).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memamerkan langkah pemerintah dalam memangkas hambatan investasi di hadapan puluhan duta besar dan pelaku usaha global. Lewat forum internasional di Jakarta, Purbaya menegaskan Indonesia kini semakin serius mempermudah proses bisnis melalui Satgas Debottlenecking.

"Melalui mekanisme ini, kami memastikan adanya proses yang efektif dan efisien dalam menindaklanjuti permasalahan perizinan serta kelancaran proses investasi dan kegiatan usaha di Indonesia," kata Purbaya dalam pidatonya pada acara Seminar International Debottlenecking, Selasa (12/5/2026).

Di hadapan para perwakilan negara sahabat, Purbaya juga mengajak investor dan pelaku usaha global untuk tidak ragu melaporkan kendala investasi yang mereka hadapi di Indonesia. Ia memastikan setiap persoalan akan ditangani secara cepat melalui kanal Satgas Debottlenecking.

"Oleh karena itu, kepada para duta besar dan pelaku usaha yang hadir dalam pertemuan ini, apabila Anda menghadapi kendala dalam menjalankan usaha di Indonesia, mohon untuk menyampaikannya kepada kami. Kami akan memastikan bahwa hambatan tersebut diselesaikan secepat mungkin, baik dalam satu kali sidang maupun lebih, namun kami pastikan akan terselesaikan," paparnya.

Purbaya mengungkapkan, hingga saat ini Satgas Debottlenecking telah menerima 142 laporan persoalan bisnis. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 kasus telah dibahas dalam sidang mingguan terbuka, sementara 45 kasus berhasil diselesaikan.

"Setiap minggu, kami menyelesaikan satu hingga empat kasus, dan sejauh ini prosesnya berjalan dengan baik. Kami mampu dengan cepat menghilangkan berbagai hambatan (bottleneck). Saya meyakini bahwa dalam satu tahun ke depan, iklim usaha di Indonesia akan jauh lebih baik dibandingkan saat ini," tegasnya.

Melalui capaian itu, pemerintah ingin mengirim sinyal kuat kepada investor global bahwa reformasi birokrasi dan percepatan layanan investasi kini menjadi salah satu fokus utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Purbaya Ancam Pangkas TKD Daerah yang Hambat Investasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Media Briefing dan Buka Puasa bersama Media di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/3/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi peringatan keras kepada kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda) agar tidak menghambat arus investasi. 

Ia menegaskan, pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi, mulai dari pemotongan anggaran kementerian hingga transfer ke daerah (TKD), bagi pihak yang dinilai menghambat masuknya investasi. 

"Ada kementerian-kementerian yang lain kadang-kadang lambat. Ya saya bisa kasih anggaran, atau saya kurangi anggarannya kalau tetap ngotot," ujar Purbaya usai menghadiri Seminar International Debottlenecking, Selasa (12/5/2026).

Purbaya menegaskan, peringatan serupa juga berlaku bagi pemerintah daerah yang tidak sejalan dengan agenda investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah pusat, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengendalikan TKD sebagai instrumen disiplin fiskal terhadap daerah.

 

Ada Keraguan Investor Asing

"Daerah juga harus mengikuti kebijakan yang pro investasi, pro pertumbuhan di daerahnya sendiri. Kalau enggak ya kita warning lewat, bisa Mensesneg, bisa Mendagri, dan lain-lain. Tapi kalau masih ngotot juga bisa kita potong juga TKD-nya," ujarnya.

Dalam acara seminar tersebut, memperkenalkan program debottlenecking melalui Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE). Satgas ini dibentuk untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala investasi yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha, termasuk investor asing. 

Purbaya mengakui masih ada keraguan dari investor asing terkait efektivitas satgas tersebut. Namun, ia memastikan tim lintas kementerian itu memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan investasi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya