SPR Gugat Pasal Tambahan ke MK

Serikat Pengacara Rakyat menilai pasal tambahan dalam Undang-undang APBNP 2012 bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

oleh muliandaniDiterbitkan 02 April 2012, 18:01 WIB
Serikat Pengacara Rakyat menilai pasal tambahan dalam Undang-undang APBNP 2012 bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya