Serikat Pengacara Rakyat menilai pasal tambahan dalam Undang-undang APBNP 2012 bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
SPR Gugat Pasal Tambahan ke MK
Serikat Pengacara Rakyat menilai pasal tambahan dalam Undang-undang APBNP 2012 bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Diterbitkan 02 April 2012, 18:01 WIBPOPULER
Berita Terbaru
ACRO Bagikan Dividen Tunai Rp 10,88 Miliar
- 1 jam yang lalu
Restrukturisasi Berlanjut, KRAS Lakukan Tiga Transaksi Afiliasi Sekaligus
- 2 jam yang lalu
Presiden Komisaris Astra Beli 675.000 Saham ASII
- 3 jam yang lalu
IHSG Dibuka di Zona Merah Hari Ini
- 3 jam yang lalu
Rekomendasi Saham 25 Juni 2026: MYOR, AADI, TLKM, KLBF, BFIN, UNVR