Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 11 Mei 2026, 16:25 WIB
Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Nadiem Makarim kembali dihadirkan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022. Dalam persidangan, Nadiem Makarim menjelaskan keberadaan tim bayangan atau shadow tim di Kemendiktisaintek. Nadiem Makarim menyebut tim ini sudah disetujui oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menyebutkan bahwa 90% dari tim tersebut diambil dari internal kementerian berdasarkan rekam jejak mereka. Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa melakukan perbuatan korupsi bersama tiga terdakwa lainnya, termasuk mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief, dengan tuduhan pengadaan perangkat pendidikan yang tidak sesuai prosedur.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026). Nadiem Makarim kembali dihadirkan untuk mengikuti sidang lanjutan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Dalam persidangan, Nadiem Makarim menjelaskan keberadaan tim bayangan atau shadow tim di Kemendiktisaintek. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (kiri), usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Nadiem Makarim menyebut tim ini sudah disetujui oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (kedua kiri), usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Ia menyebutkan bahwa 90% dari tim tersebut diambil dari internal kementerian berdasarkan rekam jejak mereka. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (kiri), usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa melakukan perbuatan korupsi bersama tiga terdakwa lainnya, termasuk mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief, dengan tuduhan pengadaan perangkat pendidikan yang tidak sesuai prosedur. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya