Dapur MBG di Serdang Bedagai Dibobol Maling

Dapur MBG tersebut didapati dalam kondisi berantakan dan banyak perlengkapan yang raib.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 09 Mei 2026, 21:40 WIB
Kondisi dapur MBG didapati dalam kondisi berantakan dan banyak perlengkapan yang raib. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Program sosial Makan Gizi Gratis (MBG) di Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi sasaran aksi kriminal. Dapur yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat tersebut dibobol maling, mengakibatkan kerugian jutaan rupiah.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, Budiman, pada Jumat, 24 April 2026 lalu. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku masuk ke dalam bangunan dengan cara yang cukup nekat, yakni merusak bagian asbes dan menyelinap melalui plafon dapur.

Kasatreskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson P. Siahaan mengonfirmasi bahwa korban segera melapor setelah mendapati kondisi dapur berantakan dan banyak perlengkapan yang raib.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AN. Ia ditangkap di kawasan Tebing Tinggi pada Jumat, 8 Mei 2026.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menyeret pelaku lainnya.

"Pelaku AN mengakui bahwa ia beraksi bersama temannya. Berbekal 'nyanyian' dari AN, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial MS," jelas Herikson.

 

Hasil Curian Sudah Dijual

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa para pelaku tidak hanya mengambil mesin air, tetapi juga mempreteli instalasi listrik bangunan tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 4.698.000.

Barang-barang yang sempat digondol pelaku berupa empat rol kabel NYM dan 30 batang pipa, 20 bola lampu dan 20 fitting lampu, 20 saklar dan 18 stop kontak, serta satu unit mesin air.

Semua barang tersebut diketahui telah dijual ke tempat penampungan barang bekas. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait lokasi penadahan tersebut.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan sebuah tang potong yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, AN dan MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Herikson.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya