Tiga Hal yang Beratkan Vonis Nazaruddin

Dalam persidangan, majelis hakim mengemukakan bahwa Nazaruddin dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum. Nazar juga dianggap melakukan tindakan tidak terpuji sebagai anggota Dewan.

oleh agung.binarkoDiterbitkan 20 April 2012, 11:36 WIB
Dalam persidangan, majelis hakim mengemukakan bahwa Nazaruddin dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum. Nazar juga dianggap melakukan tindakan tidak terpuji sebagai anggota Dewan.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya