Pemerintah Kejar Target 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan saat ini melindungi 6,7 juta pekerja rentan.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 08 Mei 2026, 17:44 WIB
Menko Bidang Pembangunan Masyarakat, Muhaimin Iskandar saat acara Anugerah Paritrana Award 2026, di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (8/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 10 juta pekerja rentan bisa terlindungi asuransi pada 2026. Langkah ini guna memperluas cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyampaikan pemerintah pusat mengejar target itu bisa dicapai. Sasaran utamanya yakni para pekerja rentan.

"Hari ini kita akan terus konsentrasi agar target 10 juta pekerja rentan itu terwujud menjadi bagian utama dari memperluas cakupan dan kepesertaan para pekerja kita," kata Muhaimin usai Anugerah Paritrana Award 2026, di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencatat ada 6,7 juta pekerja rentan yang telah terlindungi. Artinya, masih ada sisa 3,3 juta pekerja rentan yang harus dikejar mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Muhaimin menyadari para pekerja informal dengan pendapatan yang tak menentu perlu mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, para pekerja rentan itu biasanya belum menjadikan asuransi sebagai prioritas utama.

“Pekerja rentan memiliki risiko sosial ekonomi yang sangat tinggi. Apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya berpotensi terperosok ke dalam kemiskinan baru. Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga mereka,” tutur dia.

Pekerja Rentan Ditanggung Negara

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat upaya mengejar target itu tertuang dalam Gerakan Nasional 10 Juta Pekerja Runtan Terlindungi. "InsyaaAllah akhir tahun ini kita bisa mencapai 10 juta pekerja," tegasnya.

Saiful menerangkan, perlindungan bagi pekerja rentan itu pada tahap awal mencapat bantuan dari negara. Baik pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa. 

Selain itu, perusahaan melalui dana yang dimilikinya juga bisa turut serta memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan.

Hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sekitar 47,4 juta, di mana 6,7 juta diantaranya merupakan pekerja rentan yang berasal dari perlindungan APBD, APBDes, Program SERTAKAN dan kolaborasi stakeholder, serta dukungan Dana Bagi Hasil (DBH).

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Deputi Bidang Komunikasi)

Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.

Agung menjelaskan, program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,”ujar Agung.

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.

Kualitas Layanan Tetap

Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.

"Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Agung.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya