Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menusuk istrinya berkali-kali menggunakan pisau hingga kritis. Aksi ini diduga dipicu emosi sesaat karena masalah sepele. Suami emosi lantaran terlalu lama dibukakan pintu rumah sepulang kerja.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berinisial BI (35), seorang sopir angkutan, menyerang istrinya, KI (32), saat korban tengah tertidur bersama anak bungsunya yang masih berusia 7 tahun.
Advertisement
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Selama ini, BI tinggal sementara di rumah mertuanya di Pekon Gadingrejo bersama istri dan dua anaknya.
“Pelaku baru pulang bekerja lalu mengetuk pintu rumah. Karena merasa lama dibukakan pintu, pelaku emosi dan mengambil pisau yang ada di dalam mobilnya,” kata Yunnus, Jumat (8/5).
Setelah pintu dibuka oleh anak sulungnya, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban. Tanpa banyak bicara, BI langsung menyerang istrinya secara membabi buta menggunakan pisau.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk dan luka sayatan di sejumlah bagian tubuh. Mulai dari lengan, paha hingga perut. Korban yang bersimbah darah kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
"Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, kurang dari satu jam setelah kejadian, tim berhasil menangkap BI di sebuah rumah kosong di area persawahan yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian," ungkapnya.
Polisi turut mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Selain dipicu emosi karena pintu rumah lama dibuka, polisi mengungkap pelaku juga dilatarbelakangi rasa cemburu berlebihan terhadap istrinya.
“Pelaku menduga korban berselingkuh, padahal tidak pernah bisa dibuktikan. Itu hanya prasangka pelaku saja,” jelasnya.
Sering Lakukan KDRT
Dari hasil penyelidikan, BI juga diketahui bukan kali pertama melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban. Sebelumnya, pelaku disebut beberapa kali melakukan penganiayaan, meski tanpa menggunakan senjata tajam.
Kini pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BI dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.