Jual 2 Gadis di Bawah Umur, Pasutri Dibekuk Polisi

Pasangan suami istri ditangkap aparat Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Jul 2013, 13:18 WIB
Pasangan suami istri ditangkap aparat Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pasangan tersebut diduga melakukan tindak pidana trafficking, dengan menjual 2 gadis di bawah umur asal Kalimantan.

"Suami-istri ini sudah kita tangkap pekan lalu. Mereka sudah kita tahan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hando Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Sebelumnya, 2 orang pria terkait kasus ini juga sudah ditangkap. Kedua pria itu diketahui membawa 2 korban dari Kalimantan ke Jakarta.

"Sekarang total tersangka, menjadi 4 orang," tambah Hando.

Dua anak remaja yang masih berusia 15 dan 16 tahun dibawa 2 pria itu ke Jakarta. Korban diiming-imingi pekerjaan.

Setibanya di Jakarta, kedua korban lalu dijual kepada pasangan suami istri. Kedua korban sudah 2 minggu di Jakarta hingga akhirnya dibebaskan polisi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Mut/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya