Liputan6.com, Jakarta - Bursa kripto Bullish akan membeli agen transfer Equiniti senilai USD 4,2 miliar atau Rp 73,10 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 17.410). Akuisisi ini dilakukan Bullish sebagai upaya membangun infrastruktur untuk menjembatani teknologi blockchain dengan pasar modal.
Mengutip Channel News Asia, ditulis Rabu (6/5/2026), akuisisi ini memberi platform kripto institusional yang dipimpin mantan Presiden NYSE Thomas Farley akses ke agen transfer yang teregulasi, perusahaan yang melacak pemegang saham terdaftar untuk perusahaan yang menerbitkan saham untuk mendukung operasinya.
Advertisement
Seiring pergeseran pasar modal menuju penyelesaian berbasis blockchain, ketiadaan agen transfer yang teregulasi yang dibangun untuk teknologi tersebut telah dipandang sebagai hambatan utama untuk adopsi institusional.
“Tokenisasi adalah pergeseran sekali seumur hidup dalam cara pasar modal beroperasi," kata Farley dalam sebuah pernyataan.
Ia menambahkan, kombinasi tersebut menyediakan "hubungan penerbit blue-chip" yang diperlukan untuk meningkatkan transisi.
Kesepakatan juga meningkat pada 2026 setelah awal tahun yang lambat, dengan ketidakpastian geopolitik yang telah meredam selera dewan direksi untuk merger dan akuisisi.
Transaksi tersebut mencakup sekitar USD 1,85 miliar utang yang diasumsikan dan sekitar USD 2,35 miliar saham Bullish.
Bullish membeli Equiniti dari perusahaan ekuitas swasta Siris Capital, yang telah mengakuisisi perusahaan tersebut pada 2021.
Bursa kripto, yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) pada 2025, memperkirakan pertumbuhan pendapatan tahunan sebesar 6 persen hingga 8 persen dari 2027 hingga 2029, bersama dengan pertumbuhan EBITDA tahunan lebih dari USD 100 juta dikurangi pengeluaran modal.
Equiniti memproses sekitar USD 500 miliar pembayaran tahunan dan mendukung lebih dari 20 juta pemegang saham terverifikasi. Bullish menuturkan, kesepakatan tersebut diperkirakan selesai pada Januari 2027, tergantung pada persetujuan peraturan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Korea Selatan Perketat Regulasi, Bursa Kripto Wajib Daftar di Bawah UU Valuta Asing
Sebelumnya, langkah besar diambil Korea Selatan dalam memperketat regulasi kripto. Komite Keuangan dan Ekonomi negara tersebut telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang merevisi aturan transaksi valuta asing.
Melalui revisi ini, dikutip dari CoinMarketCap, Senin (4/5/2026), penyedia layanan aset virtual atau Virtual Asset Service Providers (VASP), termasuk bursa kripto, kini masuk dalam cakupan regulasi tersebut. Artinya, setiap bisnis yang menyediakan layanan transfer aset kripto wajib mendaftar ke Menteri Keuangan dan Ekonomi.
Kebijakan ini sekaligus membentuk sistem pengawasan resmi terhadap arus kripto lintas negara, yang sebelumnya belum memiliki kerangka aturan khusus.
RUU ini juga memberikan definisi jelas terkait “layanan transfer aset virtual”. Aktivitas tersebut mencakup pengiriman aset kripto antara Korea Selatan dan negara lain, termasuk kegiatan jual beli, pertukaran, hingga transaksi lain yang akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden.
Selain itu, pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk mencabut izin pelaku usaha valuta asing khusus yang melanggar aturan. Langkah ini menunjukkan pengawasan yang semakin ketat terhadap industri kripto.
Sebelumnya, industri kripto di Korea Selatan diatur secara terpisah. Komisi Jasa Keuangan hanya fokus pada kepatuhan anti pencucian uang (AML), sementara transaksi lintas negara belum memiliki regulasi khusus. Aturan baru ini menutup celah tersebut dan menyelaraskan kripto dengan regulasi valuta asing tradisional.
Beban Kepatuhan Baru bagi Pelaku Industri Kripto
Bagi para VASP, aturan baru ini membawa konsekuensi besar. Mereka wajib melakukan registrasi resmi dan melaporkan detail transaksi, termasuk volume dan pihak yang terlibat.
Jika gagal memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan berisiko terkena sanksi hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, otoritas kini dapat memantau data transfer secara real-time.
Korea Selatan sendiri merupakan salah satu pusat perdagangan kripto terbesar di dunia, dengan volume transaksi harian yang kerap melampaui USD 10 miliar. Regulasi ini menargetkan seluruh ekosistem, mulai dari bursa terpusat hingga platform peer-to-peer.
Bursa besar seperti Upbit, Bithumb, dan Coinone akan terdampak langsung.
Mereka harus memperbarui sistem agar sesuai dengan kewajiban pelaporan. Di sisi lain, pengguna kemungkinan akan mengalami keterlambatan dalam transaksi internasional.
Meski demikian, aturan ini dinilai dapat meningkatkan kepercayaan pasar. Regulasi yang jelas biasanya menjadi daya tarik bagi investor institusi.
RUU ini juga memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mencabut izin usaha jika terjadi pelanggaran, seperti kegagalan melaporkan transaksi mencurigakan—mirip dengan tindakan yang pernah dilakukan regulator pada 2024.