Praperadilan Ditolak, Kasus Hukum Mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Berlanjut

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 05 Mei 2026, 17:55 WIB
Praperadilan Ditolak, Kasus Hukum Mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Berlanjut
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, I Wayan Eka Mariarta kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. I Wayan Eka Mariarta merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di Tapos, Depok, Jawa Barat. I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dan seorang juru sita tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. I Wayan Eka Mariarta sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatannya ditolak pada 20 April 2026.
Tersangka kasus dugaan korupsi sengketa lahan, I Wayan Eka Mariarta, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/5/2026). Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, I Wayan Eka Mariarta kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
I Wayan Eka Mariarta merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di Tapos, Depok, Jawa Barat. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi sengketa lahan, I Wayan Eka Mariarta, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dan seorang juru sita tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi sengketa lahan, I Wayan Eka Mariarta (depan), usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
I Wayan Eka Mariarta sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatannya ditolak pada 20 April 2026. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi sengketa lahan, I Wayan Eka Mariarta (kanan), usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya