Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Kapuas Prima Coal Tbk dengan kode emiten ZINC di seluruh pasar.
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (5/5/2026) keputusan ini diambil setelah saham perseroan tercatat berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut.
Advertisement
"Bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan," tulis BEI.
Suspensi tersebut berlaku efektif mulai Sesi I Periodic Call Auction pada Selasa, 5 Mei 2026, dan akan berlangsung hingga ada pengumuman lebih lanjut dari BEI. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian regulasi dan pengumuman Bursa terkait status pemantauan khusus emiten.
BEI menjelaskan bahwa saham ZINC telah masuk Papan Pemantauan Khusus sejak 5 Mei 2025, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor I-X. Hingga 5 Mei 2026, status tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun berturut-turut.
Mengacu pada aturan yang berlaku, emiten yang berada dalam papan ini lebih dari satu tahun dan memenuhi kriteria tertentu wajib dikenakan suspensi perdagangan efek. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya Bursa dalam menjaga transparansi dan perlindungan investor di pasar modal.
Suspensi Berlaku di Seluruh Pasar
BEI menegaskan bahwa penghentian sementara perdagangan saham ZINC dilakukan di seluruh pasar. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa suspensi diberlakukan secara menyeluruh bagi emiten yang memenuhi kriteria tertentu dalam Papan Pemantauan Khusus.
Sebelumnya, BEI juga telah mengumumkan suspensi atas saham ZINC sejak 2 April 2026. Dengan keputusan terbaru ini, masa suspensi tersebut diperpanjang tanpa batas waktu yang ditentukan hingga adanya perkembangan lebih lanjut dari pihak Bursa.
BEI mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor, untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. Informasi tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi.