Ayah Tusuk Anak Kandung Berkali-kali Saat Nonton TV, Mengaku Halusinasi Usai Pakai Sabu

Korban ditusuk sebanyak lima hingga delapan kali di bagian perut dan tubuh belakang saat sedang menonton TV.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 02 Mei 2026, 19:01 WIB
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Lampung - Seorang pria berinisial RY (34), warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat setelah diduga menganiaya anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga kritis.

Aksi brutal itu terjadi pada 29 April 2026 di rumah korban saat sang anak sedang makan sambil menonton televisi.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menjelaskan, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri karena mengalami halusinasi setelah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Pelaku berhalusinasi dan mengira korban bukan anak kandungnya, sehingga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau,” kata Juherdi, Sabtu (2/5).

Dalam kondisi tidak terkendali, pelaku masuk ke rumah sambil membawa pisau lalu menyerang korban secara membabi buta.

Korban ditusuk sebanyak lima hingga delapan kali di bagian perut dan tubuh belakang saat sedang menonton TV.

Usai kejadian, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Menerima laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau cap garpu, kaus olahraga warna oranye milik korban, kaus singlet, serta celana berwarna oranye yang digunakan korban saat kejadian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya