Dalang Penipuan SK PNS Palsu di Pemkab Gresik Ditangkap, Begini Modusnya

Setelah dilakukan pelacakan, pelaku penipuan SK PNS palsu terdeteksi di Kalimantan Tengah.

oleh Dian KurniawanDiterbitkan 29 April 2026, 00:30 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memburu pelaku penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil atau SK PNS palsu berinisial AN alias Antoni (46) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Setelah dilakukan pelacakan, pelaku diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah. 

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, ditulis Selasa (28/4/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya dengan menjanjikan kepada korban dapat diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Ramadhan menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

"Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta," ucapnya.

 

Minta Masyarakat Waspada

Setelah dilakukan pelacakan, pelaku penipuan SK PNS palsu terdeteksi di Kalimantan Tengah. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ramadhan juga meminta masyarakat tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal.

"Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama 081188002006," kata dia.

Tersangka kini dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500 juta dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menambahkan, bahwa kasus ini tidak ada keterkaitan dengan BKPDSM.

"Untuk menjawab keresahan masyarakat dan menjaga ketenangan di masyarakat kami tegaskan kasus SK palsu ini tak ada keterlibatan BKPSDM," tandasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin masuk PPPK atau ASN ada kanal sendiri. Agung juga menyampaikan bahwa tahun 2026 tidak ada rekrutmen CPNS atau ASN.

"Besok kami akan serahkan SK kepada ASN hasil rekrutmen tahun sebelumnya. Tahun ini kami pastikan tidak ada rekrutmen ASN," terangnya.

Kronologi Kasus

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat di halaman kantor Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Madiun, Jatim, Senin (21/4). (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Kasus ini sendiri terungkap pada Senin pagi, 6 April 2026. Sekitar pukul 08.15 WIB, seorang perempuan berinisial SE datang ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik. Ia mengenakan seragam ASN dan mengaku hendak mulai bekerja, lengkap dengan SK pengangkatan PNS tahun 2024 di tangannya.

Namun, verifikasi cepat yang dilakukan pihak pemerintah daerah mengungkap fakta berbeda: dokumen tersebut tidak terdaftar dan dipastikan palsu.

Temuan itu langsung berlanjut ke ranah hukum. Polisi kini membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa. Laporan dari warga dinilai penting untuk memetakan skala kasus sekaligus mempercepat pengungkapan pelaku.

“Kalau memang ada masyarakat yang menjadi korban dengan kasus yang sama, silakan datang ke Polres Gresik atau melapor melalui kanal ‘Lapor Pak Kapolres Cak Rama’,” tegas Ramadhan.

Di tengah proses penyelidikan, aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji kelulusan PNS di luar mekanisme resmi. Rekrutmen aparatur negara, kata polisi, memiliki prosedur yang transparan dan tidak dipungut biaya.

Kini, penyidik berpacu dengan waktu. Di balik satu SK palsu, mereka meyakini ada jejak pelaku yang harus segera dihentikan sebelum lebih banyak harapan masyarakat menjadi korban berikutnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya