Santunan dan Asuransi untuk Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

Korban meninggal kecelakaan kereta di Bekasi berhak atas santunan Rp 50 juta dari Jasa Raharja. KAI juga jamin penanggungan penuh biaya medis bagi korban luka.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 28 April 2026, 14:45 WIB
Para pekerja menggunakan derek saat evakuasi korban kecelakaan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Proses evakuasi pascainsiden kecelakaan KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur rampung setelah berlangsung sekitar 10 jam sejak kejadian pada Senin (27/4/2026) pukul 20.50 WIB. Jalur kereta telah dinyatakan steril, namun operasional KRL masih dibatasi sementara.

Direktur Utama PT KAI (Persero), Bobby Rasyidin, memastikan proses evakuasi telah selesai sepenuhnya.

"Evakuasi dari Kereta Argo Anggrek sudah kami bisa lakukan 100 persen. Sekarang kalau dilihat juga lokomotifnya sudah lepas dari rangkaian terakhir KRL yang terdampak," kata Bobby dalam jumpa pers di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, jalur hilir sebenarnya sudah dapat digunakan sejak malam sebelumnya. Namun, layanan Commuter Line atau KRL masih dihentikan sementara dengan titik akhir di Stasiun Bekasi.

Dalam pembaruan data, Bobby mengungkapkan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan ini mencapai 14 orang hingga pukul 08.45 WIB.

"Korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi lebih lanjut. Sementara itu, 84 korban luka telah mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan," ujarnya.

Sedangkan Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan tersebut dan memastikan negara hadir memberikan perlindungan bagi para korban. Pihaknya juga telah meninjau langsung korban yang dirawat di RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya secara tepat dan cepat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja menjamin santunan bagi korban luka maupun meninggal dunia. Untuk korban meninggal, santunan dasar sebesar Rp 50 juta akan ditambah Rp 40 juta melalui kerja sama Jasaraharja Putera dengan PT KAI, sehingga total santunan mencapai Rp 90 juta.

Saat ini, proses administrasi terus dipercepat melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

 

Mendapat Asuransi

Para pekerja dan petugas penyelamat memeriksa kondisi salah satu gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang mengalami kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

PT KAI menjamin para korban akan mendapat asuransi dari PT Jasa Raharja (Persero) dan asuransi perjalanan internal KAI.

Berikut adalah rincian hak asuransi yang didapat oleh korban kecelakaan kereta api di Indonesia:

1. Asuransi Jasa Raharja (Wajib)

Setiap penumpang kereta api yang memiliki tiket resmi secara otomatis dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964. Besaran santunan biasanya meliputi:

  • Korban Meninggal Dunia: Santunan sebesar Rp 50.000.000 yang diberikan kepada ahli waris sah.
  • Luka-Luka (Biaya Perawatan): Santunan biaya perawatan medis maksimal sebesar Rp 20.000.000.
  • Cacat Tetap: Santunan maksimal sebesar Rp 50.000.000 (tergantung persentase cacat).
  • Biaya P3K & Ambulans: Penggantian biaya pertolongan pertama dan transportasi ambulans ke rumah sakit.

2. Asuransi Perjalanan KAI (Jasa Raharja Putera)

Selain Jasa Raharja wajib, tiket KAI biasanya sudah termasuk premi asuransi dari Jasa Raharja Putera (asuransi umum) dengan santunan sebesar Rp 40 juta untuk korban meninggal.

Asuransi ini bersifat tambahan untuk memberikan perlindungan ekstra bagi penumpang selama berada di lingkungan stasiun hingga tiba di tujuan.

 

Komitmen KAI dalam Insiden Bekasi Timur

Foto udara menunjukkan kondisi sebagian dari rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang tertabrak Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Selasa 28 April 2026 dini hari. (Taris IMAN/AFP)

Dalam kasus spesifik yang baru saja terjadi, KAI telah menegaskan komitmen tambahan:

Penanggungan Penuh: KAI menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan (termasuk jika melebihi plafon asuransi standar) dan biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia akan ditanggung sepenuhnya melalui mekanisme koordinasi antara KAI dan pihak asuransi.

Layanan Rumah Sakit: Korban dapat langsung ditangani di rumah sakit rujukan (seperti RSUD Bekasi, RS Primaya, dll.) tanpa harus memikirkan biaya administrasi di awal karena sudah dikoordinasikan oleh Posko Informasi KAI.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya