Bukan Kapal Trawl, KKP Sebut Dua Kapal Ikan di Merauke Belum Lengkapi Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, kapal yang ditolah sejumlah nelayan bukan jenis trawl atau pukat harimau.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 26 April 2026, 15:12 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara mengenai penolahan sejumlah nelayan terhadap kapal yang diduga jenis trawal. (Foto: KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kapal yang dikhawatirkan mengganggu tangkapan nelayan di Merauke, Papua Selatan belum memiliki kelengkapan izin. KKP juga menyebut kapal tersebut bukan jenis trawl atau pukat harimau yang dilarang.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan kapal yang bersandar di pelabuhan di Merauke itu merupakan jenis Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) untuk dipakai menanggap udang. Ini masuk dalam kategori yang diperbolehkan.

Dia menuturkan, kapal tersebut belum memenuhi seluruh aspek perizinan yang berlaku. “Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tegas Latif dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).

Kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB itu diketahui milik PT Tri Kusuma Graha (TKG). Perusahaan berpangkalan di PPN Merauke. Hingga saat ini, kata Latif, kapal itu belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI). Artinya, kapal belum bisa beroperasi melaut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia

Latif juga menerangkan kapal yang ramai ditolak oleh nelayan di Merauke bukanlah berjenis trawl atau pukat harimau yang telah jelas dilarang. Namun, itu merupakan kapal jenis Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Operasional kapal jenis ini juga dibatasi ketat.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” kata Latif.

 

Kapal JHUB Boleh Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara mengenai penolahan sejumlah nelayan terhadap kapal yang diduga jenis trawal. (Foto: KKP)

Ramai di media sosial ratusan nelayan menolak dua kapal yang baru tiba di Merauke. Nelayan menduga keduanya merupakan kapal trawl atau pukat harimau yang dilarang. Nelayan juga khawatir pengoperasiannya bisa mengganggu hasil tangkapan nelayan.

Latif menjelaskan, jenis kapal tangkap ikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kapal trawl jelas dilarang dalam aturan tersebut karena berpotensi mengganggu sumber daya di laut.

"Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” jelas dia.

 

Ada Aturan Ketat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara mengenai penolahan sejumlah nelayan terhadap kapal yang diduga jenis trawal. (Foto: KKP)

Latif memastikan,   ada aturan operasional kapal JHUB tadi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718.

Di dalamnya, penangkapan ikan menggunakan JHUB hanya dapat dilakukan pada area yang telah ditentukan secara spesifik berdasarkan titik koordinat, menggunakan alat tangkap yang telah ditetapkan serta wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya.

Pelaku usaha wajib menggunakan alat tangkap sesuai spesifikasi yang diatur dalam regulasi, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi penangkapan, dan menghindari potensi konflik dengan nelayan lain di wilayah penangkapan. “Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif.

KKP memastikan, pengawasan di lapangan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lainnya guna menjamin kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya