Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pernyataannya terkait wacana pengenaan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka tidak disampaikan secara serius. Ia menyebut, pernyataan tersebut hanya muncul dalam konteks diskusi dan bukan merupakan rencana kebijakan pemerintah.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan saat dirinya menjadi pembicara kunci dalam acara simposium PT SMI 2026 di Jakarta pada Rabu (22/4/2026), yang kemudian memicu polemik di publik.
Advertisement
"Jadi konteksnya bukan serius. Kita belum pernah merencanakan untuk munguti pajak di situ," kata Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memungut pajak dari kapal-kapal yang melintasi jalur internasional tersebut. Selain itu, ia juga memahami ketentuan yang berlaku terkait perpajakan di wilayah perairan internasional.
Menurutnya, pengenaan tarif terhadap kapal yang melintas tidak dimungkinkan kecuali dalam bentuk layanan tertentu, seperti jasa kepada kapal atau awak kapal yang membutuhkan pergantian.
"Jadi nggak bisa mengenakan tarif untuk kapal kecuali bentuknya servis atau servis anak buah kapal yang mau ganti," paparnya.
Ketentuan UNCLOS
Sebelumnya, Wacana pemungutan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka yang dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat tanggapan dari DPR. Gagasan ini mencuat seiring posisi strategis Indonesia dalam jalur perdagangan dan energi dunia layaknya seperti di Selat Hormuz.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai, wacana pemerintah untuk membebankan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka perlu dikaji secara sangat hati-hati dan komprehensif, terutama dari aspek hukum internasional.
Menurut TB Hasanuddin, pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut harus merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu. Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.
“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (23/4/2026).
Menurut TB Hasanuddin, UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin.