Ammar Zoni Ganti Pengacara Setelah Divonis 7 Tahun Penjara, Siap Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Setelah divonis 7 tahun penjara, Ammar Zoni mengakhiri kuasanya dengan Jon Mathias. Ia menunjuk Krisna Murti Law dan Partner sebagai kuasa hukum baru.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 24 April 2026, 17:00 WIB
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer. Tampak dalam foto, terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Muhamad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Ammar Zoni mengambil langkah mengejutkan usai dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus narkoba di dalam penjara. Ia mengakhiri kuasanya kepada Jon Mathias dan menunjuk Krisna Murti Law dan Partner sebagai tim kuasa hukum barunya. Hal itu disampaikan Dwana Toligi selaku kuasa hukum Ammar Zoni yang baru.

Keputusan ini diambil Ammar Zoni saat di ruang tahanan usai sidang putusan berlangsung. "Berkaitan dengan itu, Ammar Zoni telah menunjuk kami, Kantor Hukum Krisna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua proses hukum yang berjalan saat ini," ujar Dwana Toligi saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (24/4/2026).

Pergantian tim kuasa hukum ini disebut bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah strategis menghadapi proses hukum lanjutan. Ammar Zoni diketahui ingin memperjuangkan nasib di tingkat berikutnya setelah merasa belum puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dwana Toligi akan langsung bergerak cepat untuk menangani perkara tersebut. Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk profesionalisme dalam memberi pendampingan hukum terbaik bagi kliennya.

"Untuk itu, kuasa hukum lama, sebagaimana tadi kami bertemu Ammar Zoni dan Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengannya (pengacara yang lama), sampai tingkat Pengadilan Negeri, sampai tingkat tahap ini," imbuhnya.

 

 


Melanjutkan Yang Ammar Inginkan

Ammar Zoni. (M Altaf Jauhar. Liputan6.com)

"Jadi untuk itu, kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan melanjutkan apa yang Bang Ammar inginkan, begitu," Dwana Toligi menyambung. 

Sementara itu, terkait alasan spesifik pemutusan hubungan dengan kuasa hukum lama, pihak Dwana Toligi menegaskan, hal tersebut murni keputusan Ammar Zoni. Mereka hanya menjalankan mandat yang diberikan klien tanpa intervensi.

 


Ammar Zoni Yang Mengakhiri

Kasus pertama Ammar Zoni terjadi pada 2013. Ketika itu, ia hanya menjalani satu tahun rehabilitasi. Tampak dalam foto, terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Muhamad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (kiri), saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

"Kalau dari komunikasi, sebenarnya Ammar Zoni yang mengakhiri. Jadi sebenarnya kalau kuasa hukum yang lama kita sebatas formalitas saja," Dwana Toligi membeberkan.

"Maksudnya kita mengetahui berdasarkan pernyataan Ammar Zoni sendiri bahwa kuasa hukum yang lama sampai tingkat PN, sampai tingkat Pengadilan Negeri. Tahapannya sudah berakhir seperti itu," pungkasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya