KPPU Dalami Dugaan Monopoli di Ekosistem Perdagangan Digital

KPPU menyatakan, jika hasil klarifikasi menunjukkan indikasi awal yang memadai, perkara akan berlanjut ke tahap penyelidikan awal.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 23 April 2026, 20:20 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce, terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce, terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital. Laporan tersebut diterima pada 15 April 2026 dan kini memasuki tahap klarifikasi awal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan, setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan klarifikasi dan penelitian awal guna menilai kelengkapan administratif. Juga kecukupan indikasi dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

"Apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi awal yang memadai, perkara akan berlanjut ke tahap penyelidikan awal. Dalam fase ini, KPPU berwenang mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak terkait, serta mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha yang dilaporkan sebelum memasuki tahap pemeriksaan atau persidangan," ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Namun, Deswin menegaskan, jangka waktu penanganan perkara tidak dapat dipastikan secara pasti. "Durasi proses sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan alat bukti," katanya. 

Meski demikian, seluruh tahapan tetap mengacu pada batas waktu yang diatur dalam peraturan KPPU. KPPU menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, lembaga bersangkutan berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi dapat berupa denda, perintah penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban melakukan perubahan struktur atau praktik usaha.

Selain itu, KPPU juga dapat menetapkan ganti rugi atau tindakan lain guna memulihkan kondisi persaingan usaha yang sehat. 

"Dalam sejumlah kasus, sanksi bahkan dapat berujung pada pembatalan perjanjian bisnis hingga penghentian kegiatan usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan," imbuh Deswin. 

Laporan APLE diajukan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law. Dalam keterangannya, Panji menyebut pengaduan ini dilatarbelakangi kekhawatiran atas potensi terganggunya iklim persaingan usaha di sektor perdagangan digital.

 

TikTok sebagai Terlapor

Sejumlah entitas yang dilaporkan antara lain TikTok Pte Ltd, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, serta layanan TikTok Shop. Menurut Panji, para terlapor diduga menjalankan model bisnis dengan integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik. Struktur ini dinilai berpotensi menciptakan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital.

"Model integrasi tersebut membuka potensi praktik anti-persaingan seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor," ujarnya.

Selain itu, strategi promosi agresif melalui diskon besar, subsidi ongkos kirim, serta insentif lainnya dinilai berpotensi mengarah pada praktik loss-leading, yakni penjualan di bawah biaya produksi untuk mempercepat penguasaan pasar.

 

Aspek Algoritma

Aspek algoritma juga menjadi sorotan. Sistem rekomendasi dinilai berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan platform pesaing, sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha lain.

Dari sisi logistik, pelapor mengungkap adanya indikasi pengalihan transaksi kepada penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dalam platform. "Dalam beberapa kasus, konsumen disebut tidak memiliki keleluasaan memilih layanan pengiriman," ungkapnya. 

"Dampak praktik tersebut tidak hanya dirasakan pelaku usaha besar, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menghadapi tekanan untuk beroperasi secara eksklusif di platform tertentu serta kesulitan bersaing akibat distorsi harga," ia menambahkan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya