Wajib Halal 2026, Semua Produk di Indonesia Harus Bersertifikat Mulai 17 Oktober

Regulasi halal tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut nilai keagamaan dan ketertiban sosial.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 23 April 2026, 12:26 WIB
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar menyatakan Pemerintah mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik dari sisi keagamaan maupun konsumen.

“Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Fuad menjelaskan, regulasi halal tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut nilai keagamaan dan ketertiban sosial.

"Masalah halal merupakan wilayah eksternal agama yang memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,” jelasnya.

Ia menegaskan, sertifikasi halal memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perizinan usaha karena memerlukan legitimasi fatwa keagamaan.

"Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan,” tegasnya.

Implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) telah dilakukan secara bertahap sejak 2019. Tahap awal menyasar pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024, sementara pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta sektor lainnya diberikan waktu hingga 17 Oktober 2026.

Bukan Semata Label Administratif

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama Republik Indonesia berperan sebagai perumus kebijakan sekaligus penjaga nilai, norma, dan prosedur halal.

“Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” ungkap Fuad.

Pemerintah juga memperkuat sinergi lintas sektor serta mendorong edukasi dan literasi halal melalui jaringan penyuluh agama, lembaga pendidikan, dan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan Islam.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjadi operator utama implementasi di lapangan, mulai dari layanan sertifikasi, audit, pengawasan, hingga fasilitasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK.

Fuad menambahkan, keberhasilan target Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran Majelis Ulama Indonesia dalam menetapkan fatwa halal.

“Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” pungkasnya.

Infografis alur pengajuan sertifikasi halal self declare. (dok. BPJPH)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya