Staf Honorer Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jatim ke Polisi Terkait Pelecehan Seksual

Staf honorer itu mengaku mengalami pelecehan seksual saat sedang menyetir mobil bersama seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Jatim.

oleh Dian KurniawanDiterbitkan 20 April 2026, 18:14 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tenaga honorer di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Perbuatan itu, disebut dalam laporan dilakukan lebih dari satu kali terhadap korban yang merupakan bawahannya.

Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kasat PPA Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari pun membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih proses sidik," ujarnya singkat, Senin (24/4/2026).

Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan saksi maupun proses lainnya, ia sudah tak merespons pertanyaan lagi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Adnan Sulistiyono, belum dapat memberikan komentar. Nomor ponsel miliknya tidak dapat dihubungi. Ia sendiri disebut masih dalam kondisi berduka lantaran orang tuanya meninggal dunia.

Infomasi yang dihimpun, jaksa yang dilaporkan ke polisi itu diketahui bekerja di bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun pada saat kejadian, ia diketahui masih menjabat sebagai Kepala Seksi DATUN di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Sedangkan korban, yang merupakan bawahannya langsung berposisi sebagai honorer staf pendukung Kasi Datun Kejari Tanjung Perak.

Dalam perkara ini, sang oknum jaksa berinisial DYA, dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/574/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Masih dari informasi yang sama, korban diketahui dilecehkan DYA sekitar bulan Juni 2024 lalu. Cerita laporannya, pada saat itu, korban diketahui sedang menyetir mobil dan DYA berada tepat disampingnya.

Disaat itu lah, DYA disebut telah melakukan pelecehan seksual secara leluasa terhadap tubuh korban. Kejadian itu, diulangi lagi keesokan harinya oleh DYA terhadap korban dengan posisi yang sama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya