DPR Bersiap Sahkan RUU PPRT: Segera Dibawa ke Paripurna

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 April 2026.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 20 April 2026, 15:53 WIB
"Atas dasar surat tersebut maka terjadi perubahan susunan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari unsur Fraksi Partai Gerindra, yaitu semula Saudara Almarhum Desmond Junaidi Mahesa, anggota nomor A118 yang telah meninggalkan kita diganti dengan Saudara Habiburokhman nomor anggota A77," jelas Dasco. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan pada rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026).

"Hari ini Bamus, besok di paripurna alhamdulillah Insyaallah disahkan Undang-Undang PPRT yang udah lama kita tunggu juga," kata dia dalam rapat di kompleks parlemen Jakarta, Senin (20/4/2026).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang mewakili pemerintah menyatakan, sebagai warga negara, pekerja rumah tangga memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, sehingga negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam memposisikan, dan memperlakukan pekerja rumah tangga sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.

Yassierli menyampaikan, negara hadir dalam memberikan perhatian pada perlindungan pekerja rumah tangga karena berdasarkan data, saat ini jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari empat juta jiwa. 

"Pemerintah menyambut baik dan mendukung inisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai bentuk upaya untuk memberikan pelindungan kepada setiap warga negara Indonesia yang bekerja, termasuk pekerja rumah tangga," kata dia.

 

Komitmen Pemerintah

Pemerintah, kata Yassierli, berkomitmen untuk memposisikan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi manusia sebagai pekerja pada umumnya.

Pekerja rumah tangga mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara, sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk penyelesaian perselisihan serta pembinaan dan pengawasan.

"Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya