Liputan6.com, Jakarta - Anak perempuan berusia tiga tahun (balita) korban pelecehan dan kekerasan seksual di Bandung Barat hingga kini masih membutuhkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Kasus ini mencuat beberapa waktu lalu di media sosial. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyoroti dugaan kekerasan pada balita ini.
Advertisement
Pendamping korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bandung Barat, Deden Irwan menjelaskan, korban sempat dibawa ke rumah sakit lain sebelum dirujuk ke RSHS.
Saat ini, katanya, kondisi anak masih memprihatinkan. Ia menyebut korban kerap mengeluhkan rasa sakit di area sensitif yang datang secara tiba-tiba.
Hasil pemeriksaan menunjukan adanya indikasi kelainan pada organ intim bagian dalam korban. Korban juga diduga mengalami infeksi saluran kemih (ISK).
Deden menegaskan, diagnosis tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lanjutan oleh tim medis di RSHS.
“Ada benjolan di bagian dalam yang terasa bisa berpindah,” katanya saat dikonfirmasi wartawan (17/4/2026).
"Untuk sementara diduga ISK, tapi masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Deden menyebutkan, laporan kasus tersebut pertama kali diterima pada sejak 9 Oktober 2025, diajukan oleh kerabat korban berinisial C (47) warga Kecamatan Parongpong.
Ibu Kandung Meninggal Dunia
Selama ini, korban diasuh oleh kerabat tersebut karena ibu kandungnya telah meninggal dunia. Terduga pelaku disebut merupakan orang yang dikenal dekat oleh keluarga korban, sehingga memiliki akses terhadap anak tersebut.
Sejak saat itu, pihaknya langsung memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek kesehatan, psikologis, hingga proses hukum.
“Kasusnya sudah masuk tahap persidangan di Bale Bandung dan saat ini tinggal menunggu putusan,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat memastikan bahwa proses hukum telah berjalan. Perkara dengan terduga pelaku Wahyudin alias Wahyu saat ini telah memasuki tahap persidangan.
“Kasus ini sudah diproses sejak laporan pertama pada Oktober 2025. Saat ini tinggal menunggu putusan dari pengadilan,” tandasnya.