Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan kebijakan baru terkait insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 2026.
"Pemerintah DKI Jakarta konsisten untuk menjaga ekonomi pemerintah provinsi DKI Jakarta, untuk itu kami akan segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai insentif PBB-P2 tahun 2026 yang kurang lebih ada enam paket kebijakan," kata dia usai melakukan konferensi pers Realisasi APBD Triwulan I Tahun Anggaran 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Advertisement
Pramono mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan Jakarta.
"Pemerintah DKI Jakarta konsisten untuk menjaga ekonomi pemerintah provinsi DKI Jakarta, untuk itu kami akan segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai insentif PBB-P2 tahun 2026 yang kurang lebih ada enam paket kebijakan," ujar dia.
Pramono menjelaskan, skema insentif yang disiapkan tidak hanya berupa pembebasan pajak, tetapi juga keringanan bagi wajib pajak tertentu.
"Bagi yang dibebaskan kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan kami akan mengurangi dan sebagainya, itu yang akan segera kita putuskan," jelas dia.
Menjaga Daya Beli
Menurut Pramono, kebijakan ini dirancang untuk memberikan stimulus bagi masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi. Dengan adanya insentif tersebut, diharapkan kepatuhan pembayaran pajak juga meningkat.
“Mudah-mudahan ini akan membuat masyarakat akan semakin bergairah dan konsisten dan ikut memiliki Jakarta,” ujar Pramono.
Meski begitu, Pramono belum merinci enam paket kebijakan yang dimaksud. Pemprov DKI Jakarta saat ini masih mematangkan formulasi kebijakan sebelum diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.