Liputan6.com, Jakarta - Seorang narapidana kasus korupsi pertambangan di Kota Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, berinisial S alias Supriadi yang sempat geger lantaran nongkrong di coffee shop atau kedai kopi, kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Sudah sampai di NK (Nusakambangan)," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Advertisement
Sebelumnya, seperti dilansir dari Antara, Supriadi yang sempat ketahuan berada di kedai kopi itu, langsung diantar kembali ke lapasnya.
"Setelah kejadian viral itu, warga binaan tersebut langsung diantar dari Rutan ke Lapas Kendari setelah Maghrib, pada Selasa," ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Mukhtar.
Dia pun menuturkan, saat tiba di Lapas, Supriadi langsung ditempatkan ke dalam sel isolasi. Namun, atas arahan pimpinannya, yang bersangkutan segera dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis 16 April 2026 pagi.
"Salah satu tindakan yang kita ambil terhadap warga binaan yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, sudah ada konsekuensi seperti itu, kita mengikuti arahan pimpinan seperti apa itu yang kita laksanakan," jelas Mukhtar.
Kronologi Narapidana Korupsi Pergi ke Coffee Shop Dikawal Petugas Lapas
Sebelumnya, seorang narapidana kasus korupsi pertambangan di Kota Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, berinisial S alias Supriadi bikin geger. Dia terlihat berada di luar tahanan. Datang ke coffee shop dikawal petugas Lapas berinisial Y.
Video yang memperlihatkan aktivitas S di luar tahanan itu beredar luas di sosial media, Selasa (14/4/2026). S diduga datang ke coffe shop usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali atau PK.
Dalam video yang beredar, S mengenakan baju batik lengan pendek dan celana gelap. Dia juga memakai peci berwarna putih.
Sementara di belakangnya, terlihat petugas Lapas berseragam warna biru. Dia mengawal S menuju ke dalam coffee shop.
S merupakan narapidana kasus korupsi yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dia di tahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim mengatakan, narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (14/4/2026) pukul 09.00 WITA.
"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata Mustakim. Dikutip dari Antara.
Kepala Rutan Berada di Tangerang
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi terkait video itu.
Rikie mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y yang mengawal narapidana S.
Sesuai prosedur, seharusnya narapidana langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam kasus tersebut, narapidana justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini," kata Rikie.
Rikie menuturkan, saat kejadian berlangsung dirinya tengah menjalankan tugas dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang dalam rangka koordinasi dan studi tiru program kemandirian warga binaan.