Liputan6.com, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) menegaskan, penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4/2026) melansir Antara.
Advertisement
Ia menegaskan dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," ucap Heri.
Menurut dia, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Janji Sampaikan Hasil Pemeriksaan Secara Berkala
Heri menegaskan, UI berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini dan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).
"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan," ujar Erwin, Rabu (16/4/2026).
UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Masuk Kampus
Erwin mengatakan, pihak universitas segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual verbal.
"UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026," ucap dia.
Kebijakan tersebut merupakan langkah administratif yang bersifat preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selama masa penonaktifan, para mahasiswa terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar. Pembatasan tersebut mencakup perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," tegas Erwin.
Masuk Kampus Hanya untuk Pemeriksaan
Tidak hanya itu, oknum 16 mahasiswa tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPK atau keperluan tertentu bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.
UI memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," tutur Erwin.