Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel sebuah resor mewah di Pulau Umang, Pandeglang, Banten. KKP juga mendapati Pulau Umang dijual di media sosial, dan sempat viral di jagat maya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan pemerintah langsung mengambil tindakan dengan melakukan penygelan resor tersebut. Dia turut merespons kabar dijualnya Pulau Umang.
Advertisement
"Kita melakukan penyegelan juga di pulau Umang, Pulau Umang di Banten, kenapa? Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ kemarin sore kami segel," ungkap Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurut penelusuran, Pulau Umang dengar resor mewah itu dijual dengan harga Rp 65 miliar. Pung Nugroho lantas melakukan penelusuran lanjutan. Didapati ada perusahaan PT GSM yang mengelola resor di Pulau Umang.
Namun, hasil penelusuran KKP, PT GSM mengaku tidak menjual Pulau Umang secara online. Kendati begitu, didapati kegiatan resor di Pulau Umang belum memiliki izin yang sesuai mengenai pemanfaatan ruang laut.
"Hasil pemeriksaan dari hal tersebut menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau katanya secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus Karena kami lakukan pengawasan. Kalau enggak ditindak mungkin masih lanjut," tuturnya.
Menurutnya, kegiatan usaha Pulau Umang tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta. "Kepatuhan harga mati. Jangan semena-mena nanti, oh yang penting masyarakat bisa atau enggak bisa, ada aturan (yang berlaku)," tegas Pung Nugroho.
Minta Pengelola Kooperatif
Senada, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menyampaikan pengelola diminta untuk kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
“Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” ungkap Sumono.
Menyusul viralnya hal ini, pengelola resor disebut telah meminta pemilik akun media sosial Instagram Xavier Marks Prestige untuk menurunkan (take down) unggahan iklan penjualan di media sosial Instagram per 7 April 2026.
Segel Resor Milik WNA di Maratua
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional resor di kawasan wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Maratua merupakan salah satu pulau kecil terluar dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).
Penghentian sementara operasional pembangunan fasilitas resor ini dilakukan karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Aksi tegas terhadap usaha dengan penanaman modal asing dari China ini langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada Jumat 10 April 2026.
"Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya,” ungkap Pung dalam keterangannya.
Landasan Aturan
Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, aktivitas PT. SDR diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang memanfaatkan ruang laut diwajibkan memiliki PKKPRL.
Terlebih lagi dengan status dan keistimewaan yang dimiliki Pulau Maratua, kegiatan wisata bahari juga memerlukan perizinan berusaha wisata bahari dari KKP sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.