Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Polri mengungkapkan kebijakan pajak kendaraan bermotor tetap berlandaskan aturan, namun syarat KTP pemilik lama dilonggarkan agar tak membebani warga.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 15 April 2026, 17:55 WIB
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan kebijakan pajak kendaraan bermotor tetap berlandaskan aturan, namun syarat KTP pemilik lama dilonggarkan agar tak membebani warga. Kebijakan ini diambil merespons keluhan soal rumitnya administrasi kendaraan bekas yang dinilai tidak realistis di lapangan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo memastikan Polri tidak tinggal diam menghadapi polemik tersebut.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Wibowo kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, banyak kendaraan bekas telah berpindah tangan tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga syarat KTP lama sulit dipenuhi. Sebagai solusi, warga tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik awal.

Wibowo mengatakan, syarat bayar pajak bermotor cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli untuk proses lanjutan balik nama. Jika belum bisa balik nama tahun ini, Polri memberi waktu hingga tahun depan.

Perpanjang STNK

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, warga tetap didorong melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data sesuai identitas terbaru. Wibowo menegaskan prinsip pelayanan publik adalah memudahkan, bukan mempersulit.

"Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik," ucap dia.

Korlantas juga mendorong digitalisasi data kendaraan dan integrasi lintas instansi. Koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan agar kebijakan berjalan efektif di seluruh wilayah.

Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kepatuhan pajak tidak menjadi beban bagi masyarakat.

"Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat," tandas dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya