Rismon Sianipar Tanggapi Laporan JK: Saya Korban AI

Rismon Sianipar buka suara terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK)

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 15 April 2026, 17:47 WIB
Rismon Sianipar menepis kabar dirinya menerima uang dalam proses damai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Rismon Sianipar buka suara terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Laporan itu dilayangkan oleh JK ke Bareskrim Polri.

Rismon tegas menyebut dirinya sebagai korban rekayasa AI. Menurut dia, materi yang dijadikan dasar laporan JK bukan ucapan aslinya. Dia mengklaim video itu hasil editan berbasis AI yang bersumber dari konten miliknya di YouTube Balige Academy.

“Video tersebut adalah video editan hasil rekayasa AI yang bersumber pada video saya tanggal 11 Maret 2026,” kata Rismon di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).

Dia menyebut rekaman aslinya berisi kajian ilmiah yang diunggah di kanal YouTube. Namun, menurut dia, isi video telah dipelintir hingga muncul narasi yang tidak pernah ia ucapkan.

“Saya adalah korban dari produk AI,” ujar dia.

Rismon mendesak kepolisian menelusuri jejak pembuat video tersebut. Dia menyinggung pentingnya forensik digital untuk mengungkap siapa pembuat dan penyebar pertama.

“Harus dicari tahu secara forensik digital siapa yang meng-upload, siapa yang pertama kali membuat,” ujarnya.

Rismon Komunikasi dengan JK?

Dia juga menyoroti soal “provenance” atau asal-usul sumber dalam dunia digital forensik. Menurutnya, keaslian sumber jadi kunci untuk membuktikan apakah sebuah konten valid atau hasil manipulasi.

“Dalam digital forensik, yang paling penting adalah provenance, keotentikan dari sumber,” ucapnya.

Rismon mengaku tak pernah berkomunikasi dengan JK, apalagi menyebut namanya dalam kajian yang ia buat. Karena itu, ia menolak bertanggung jawab atas isi video yang beredar.

“Saya tidak bertanggung jawab terhadap isi informasi visual maupun audio dalam video AI tersebut,” ujar dia.

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menambahkan pihaknya memilih menunggu proses hukum berjalan. Ia mengklaim kliennya dirugikan karena namanya terus dikaitkan dengan pernyataan yang disebut tidak pernah ada.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya