TikTok Takedown 780 Ribu Akun Anak di Indonesia, Komdigi Tagih Langkah Platform Lain

Komdigi mengungkap TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.

oleh YusliansonDiterbitkan 14 April 2026, 18:08 WIB
TikTok Takedown 780 Ribu Akun Anak di Indonesia, Komdigi Tagih Langkah Platform Lain. (Doc: Komdigi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru saja mengungkap, TikTok telah menonaktifkan sekitar 789 ribu akun milik pengguna platform di Indonesia yang usianya di bawah 16 tahun.

Adapun data tersebut dilaporkan TikTok hingga 10 April 2026, sekaligus menjadi tanda perusahaan tunduk terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyeleggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Meutya menyebut TikTok adalah platform pertama yang melaporkan penanganan akun anak di bawah umur secara khusus untuk pengguna medsos asal China tersebut.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama melaporkan per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ungkap Meutya dalam keterangan resminya.

Langkah TikTok ini dianggap penting dan disambut positif pemerintah, karena banyak masyarakat umum, khususnya para orang tua masih memiliki rasa khawatir terkait keamanan anak mereka saat mengakses medsos.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Berkaca dari kepatuhan TikTok terhadap peraturan di Indonesia, pemerintah berharap platform lain juga bisa segera menyampaikan data dan komitmen serupa yang ditunjukkan oleh TikTok.

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” paparnya.

Kini perhatian pemerintah beralih ke Roblox. Platform game yang populer di kalangan anak dan remaja tersebut kabarnya sudah melakukan sejumlah penyesuaian pengaturan secara global dari kantor pusat mereka di Amerika Serikat (AS).

Namun, pemerintah menilai langkah tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia. "Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," jelas Meutya.

Komdigi menegaskan hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS.

"Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS," tandasnya.

Pernyataan Menkomdigi ini sekaligus menegaskan, kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan langkah sukarela atau pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.

Setelah TikTok, kira-kira platform mana lagi yang akan segera menyusul, dan siapa yang akan tersandung saat diuji lebih jauh?

Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Komdigi Beri Batas Waktu 3 Bulan untuk Platform yang Abaikan PP Tunas

Logo Google di kantornya yang berlokasi di Roppongi Hills Mori Tower, Tokyo, Jepang. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Di sisi lain, Komdigi memberlakukan tenggat waktu tiga bulan bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban ini mulai dihitung sejak regulasi tersebut diimplementasikan pada 28 Maret 2026.

"Implementasi PP Tunas dimulai pada 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh seluruh PSE," ujar Alexander, dikutip dari Antara, Minggu (12/4/2026).

Selama masa transisi ini, setiap PSE diwajibkan menyerahkan laporan penilaian mandiri (self-assessment) kepada pemerintah. Laporan tersebut harus mencakup:

  • Identifikasi layanan yang diakses oleh pengguna anak.
  • Mekanisme pelindungan yang tersedia.
  • Sistem verifikasi usia yang diterapkan pada platform.

Data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Kkomdigi untuk menentukan profil risiko dari setiap produk, fitur, dan layanan. Hasil verifikasi inilah yang akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam menetapkan standar pelindungan anak yang wajib dijalankan oleh masing-masing PSE.

Rapor Kepatuhan Platform Global

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar. (istimewa)

Kemkomdigi juga merilis evaluasi perdana terhadap sejumlah platform besar yang beroperasi di Indonesia. Hasilnya menunjukkan tingkat kepatuhan yang bervariasi:

  • Meta: Dinyatakan telah sepenuhnya memenuhi kewajiban dan patuh terhadap kebijakan PP Tunas.
  • Roblox & TikTok: Berstatus "kooperatif sebagian". Keduanya telah memberikan komitmen tertulis dan sedang melakukan penyesuaian teknis secara bertahap.
  • Google: Dinyatakan belum patuh. Akibatnya, pemerintah telah melayangkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis Pertama pada 9 April 2026.

"Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak sanksi administratif tersebut dijatuhkan," Alexander menegaskan.

Indikator Keberhasilan

Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan PP Tunas tidak hanya diukur dari aspek administratif, melainkan dari dampak nyata di lapangan. Terdapat dua indikator utama yang menjadi acuan Kemkomdigi:

  • Kepatuhan Sistem: Sejauh mana platform digital menerapkan sistem pelindungan anak secara komprehensif.
  • Dampak Digital: Penurunan signifikan pada angka kasus eksploitasi, perundungan siber (cyberbullying), serta paparan konten negatif terhadap anak.

"Keduanya harus berjalan beriringan untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia," Alexander memungkaskan.

  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya