Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi suap proyek dengan modus “ijon” yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa (14/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Advertisement
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ‘ijon’ proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi di Jakarta.
Dua saksi tersebut masing-masing berinisial IF, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta RR yang merupakan pihak swasta dari Legal Lippo Cikarang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan berinisial HMK, serta Sarjani (SRJ) dari pihak swasta.
Total Suap dan Gratifikasi Rp 14,2 Miliar
KPK menduga Ade Kuswara menerima uang suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp14,2 miliar selama menjabat sebagai bupati periode 2025–2030.
Rinciannya, Ade diduga menerima uang “ijon” proyek dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan lain yang jika diakumulasi mencapai Rp14,2 miliar.
Istilah “ijon” dalam konteks ini merujuk pada praktik pemberian uang di muka atau “uang pelicin” kepada pejabat, di luar mekanisme resmi pengadaan, untuk mengamankan proyek sebelum proses berjalan.