Kasus Suap Ijon Rp14,2 Miliar, KPK Dalami Peran ASN dan Pihak Swasta

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan berinisial HMK, serta Sarjani (SRJ) dari pihak swasta.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 14 April 2026, 18:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. (Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi suap proyek dengan modus “ijon” yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa (14/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ‘ijon’ proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi di Jakarta.

Dua saksi tersebut masing-masing berinisial IF, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta RR yang merupakan pihak swasta dari Legal Lippo Cikarang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan berinisial HMK, serta Sarjani (SRJ) dari pihak swasta.

 

Total Suap dan Gratifikasi Rp 14,2 Miliar

HM Kunang diduga menjadi perantara yang menjembatani pemberian uang dari pihak swasta kepada anaknya, Ade Kuswara Kunang. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, HM Kunang berjalan keluar Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menduga Ade Kuswara menerima uang suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp14,2 miliar selama menjabat sebagai bupati periode 2025–2030.

Rinciannya, Ade diduga menerima uang “ijon” proyek dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan lain yang jika diakumulasi mencapai Rp14,2 miliar.

Istilah “ijon” dalam konteks ini merujuk pada praktik pemberian uang di muka atau “uang pelicin” kepada pejabat, di luar mekanisme resmi pengadaan, untuk mengamankan proyek sebelum proses berjalan.

 

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya