Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan berkedok pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyasar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Tersangka berinisial TH alias D (48). Penetapan tersangka tersebut disampaikan kuasa hukum Sahroni, Dimas Asep.
"Sudah (tersangka)," kata Dimas Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Advertisement
Dimas menjelaskan, tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Bahwa laporan Pak Ahmad Sahroni itu menyangkut dua pasal yaitu 482 kemudian 492," ujarnya.
Ia menyebut, awalnya perkara ini mencakup dugaan pemerasan dan penipuan. Namun, dalam proses penyelidikan, unsur pemerasan tidak terpenuhi sehingga kasus diarahkan ke pasal penipuan.
“Ternyata ini lebih mengarah kepada penipuan," ucap dia.
Menurut Dimas, unsur pemerasan gugur karena tidak ditemukan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dalam peristiwa tersebut.
“Yang tadi disampaikan oleh Pak Sahroni bahwa untuk unsur terkait dengan pemerasan itu diduga tidak memenuhi. Yaitu karena ada dua hal di sini bahwa kekerasan dan atau ancaman kekerasan," ujarnya.
Sudah di Tahap Penyelidikan
Dimas menambahkan, dalam kejadian tersebut tidak ada pembahasan perkara tertentu, melainkan hanya permintaan uang dari pelaku.
“Nah, saat Pak Sahroni sampaikan tidak ada sedikit pun kasus atau pengurusan kasus apa pun, pokoknya ya meminta, tapi ya di awal ya secara kasat mata bahwa ini merupakan pemerasan, tapi secara legal formal KUHP Pidana tidak mengenal bahwa pemerasan yang dimaksud yang tadi," ucap dia.
Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dengan satu pasal.
“Dalam proses naik dalam penyidikan bahwa hanya satu pasal yaitu 492 yaitu penipuan," terang dia.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori lima.
"Ya 492 ya, berarti dia kategori lima atau pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori lima. Tapi ini merupakan pasal yang dikecualikan untuk bisa dilakukan penahanan," tandas dia.