Pegawai Kemenkeu WFH Tiap Jumat, Begini Aturan Main dan Pengecualiannya

Kemenkeu mulai berlakukan kebijakan WFH setiap hari Jumat. Namun, petugas layanan tatap muka dan pengawalan pimpinan tetap wajib bekerja di kantor.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 11 April 2026, 09:00 WIB
Pegawai Kemenkeu kini bisa WFH setiap Jumat. Simak kriteria tugas kedinasan yang tetap mengharuskan kehadiran fisik di kantor sesuai arahan Sekretariat Jenderal. Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai, karena terdapat sejumlah tugas kedinasan yang tetap mengharuskan kehadiran secara langsung.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak kemarin. Meski demikian, pegawai yang menjalankan fungsi tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Dimulai kemarin, setiap hari Jumat Kemenkeu melakukan WFH, kecuali bagi pegawai yang sedang melakukan tugas kedinasan tertentu,” ujar Deni kepada Liputan6.com, Sabtu (11/4/2026).

Adapun pegawai yang dikecualikan dari skema WFH meliputi mereka yang memberikan layanan tatap muka kepada masyarakat, melakukan pendampingan pimpinan, serta menjalankan pekerjaan lain yang dinilai perlu oleh unit kerja masing-masing.

Selain itu, penetapan pengecualian juga harus melalui mekanisme usulan dari Unit Eselon I atau Unit Organisasi Non-Eselon. Usulan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.

Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai, tanpa mengganggu tugas-tugas strategis yang membutuhkan kehadiran fisik di kantor.

Tak Terapkan WFH, Kementerian PU Ungkap Cara Hemat Energi

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo di Ditjen SDA, Kementerian PU, Jumat (9/4/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, memastikan kementeriannya tidak menerapkan skema work from home (WFH) dalam pola kerja pegawai. Keputusan itu diambil karena karakter tugas Kementerian PU yang tak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga terlibat langsung dalam penanganan bencana.

Menurut Dody, peran Kementerian Pekerjaan Umum menjadi bagian dari tim utama saat terjadi bencana, bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Karena itu kemudian kami putuskan kami tidak WFH,” ujar Dody Hanggodo di Kementerian PU, Jumat (10/4/2026).

Meski begitu, ia menegaskan kementerian PU tetap mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penghematan energi di lingkungan perkantoran.

Dody menjelaskan, penggunaan listrik akan ditekan, terutama setelah jam kerja. Pendingin ruangan (AC) dikurangi, bahkan untuk ruang yang memungkinkan cukup menggunakan ventilasi alami atau kipas angin.

“Jadi mudah-mudahan dengan cara itu, walaupun kita tidak WFH, tapi ada efisiensi yang tetap dapat kita berikan kepada bangsa dan negara,” katanya.

Upaya efisiensi tersebut, lanjut dia, telah dihitung oleh Biro Kerja Sama dan Organisasi (BKO) di internal kementerian. Langkah ini diharapkan tetap memberikan kontribusi penghematan bagi negara, meski tanpa penerapan kerja jarak jauh. 

Kantor Bahlil WFH, Menteri-Eselon II Tetap Masuk

Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menjalankan kebijakan work from home (WFH).

Kantor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mulai menjalankan kebijakan work from home (WFH). Namun, pejabat setingkat eselon II ke atas tetap diwajibkan masuk kantor.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan kebijakan pemerintah tersebut telah berjalan di kantornya.

"Ya, sesuai dengan aturan bahwa WFH," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Dia menjelaskan WFH hanya berlaku bagi pegawai dengan tingkat di bawah eselon II. Itu pun, berlaku untuk sebagian unit saja.

Sementara itu, Menteri hingga pejabat eselon I tetap masuk kantor di hari pertama WFH ini berlaku. "(WFH berlaku untuk) Eselon dua ke bawah, (eselon) satu (dan) dua kita tetap full di kantor dan sebagian untuk di bawah itu WFH, sebagian tapi ya," tutur Bahlil.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, kantor Kementerian ESDM memang nampak lebih lengang dari biasanya. Suasana bagian dalam kantor tak begitu dipenuhi oleh pegawai, hanya ada beberapa petugas kebersihan dan pegawai yang masih masuk kerja. Kemudian, kantin yang terlihat ramai menjelang jam makan siang pun terlihat lengang dari biasanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya