Beragam Cara Mudah Membayar Pajak, Cek di Sini

Pemerintah daerah (Pemda) terus berinovasi untuk memudahkan cara membayar pajak dengan mudah.

oleh Septian DenyDiterbitkan 10 April 2026, 13:45 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara konsisten berupaya memperluas kemudahan layanan perpajakan daerah bagi masyarakat. Inisiatif ini diwujudkan melalui digitalisasi serta perluasan kanal pembayaran yang modern dan mudah diakses. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak dari mana saja dan kapan saja, disesuaikan dengan kebutuhan dan mobilitas tinggi warga Jakarta.

Perluasan akses ini merupakan jawaban atas dinamika kehidupan perkotaan yang menuntut efisiensi dan kepraktisan. Dengan semakin banyaknya pilihan kanal pembayaran, masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih fleksibel, cepat, dan efektif. Komitmen ini juga didukung oleh kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan berbagai mitra pembayaran, yang bertujuan untuk menghadirkan pelayanan pajak daerah yang mudah dijangkau dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Bagi warga kota besar seperti Jakarta yang memiliki aktivitas padat dan mobilitas tinggi, kehadiran berbagai pilihan pembayaran ini menjadi solusi yang relevan. Wajib pajak kini tidak harus selalu datang ke kantor pelayanan untuk melakukan pembayaran, karena transaksi dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Melalui kerja sama dengan perbankan, fintech, platform e-commerce, dan kanal pembayaran modern lainnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memastikan bahwa layanan perpajakan daerah semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

 Adapun channel pembayaran Pajak Daerah DKI Jakarta saat ini tersedia melalui berbagai mitra, di antaranya:

  • • bank nasional dan daerah, seperti BCA, BCA Digital, BJB, BNI, BRI, BTN, CIMB Niaga, Danamon, Bank DKI, Mandiri, Maybank, OCBC NISP, UOB, dan BSI;
  • • kanal digital, seperti mobile banking, internet banking, dan virtual account;
  • • platform e-commerce dan dompet digital, seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay, OVO, DANA, Bukalapak, LinkAja, hingga Akulaku;
  • • kanal layanan lain, seperti teller, ATM, QRIS, CMS, RTGS, dan PT Pos Indonesia.

 

 

Jenis-Jenis Pajak Daerah di Jakarta

Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tanggung jawab dalam pemungutan, penagihan, dan pengawasan pajak serta retribusi di wilayah DKI Jakarta. Jenis-jenis pajak daerah yang berlaku di Jakarta diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak-pajak daerah tersebut meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Meliputi pajak atas konsumsi makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.
  • Pajak Rokok: Pajak yang dipungut atas konsumsi rokok.
  • Pajak Alat Berat: Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
  • Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  • Pajak Air Tanah: Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Kanal Pembayaran Pajak Daerah yang Mudah

 

Secara khusus, untuk pembayaran PBB-P2, masyarakat juga dapat memanfaatkan channel yang lebih luas melalui berbagai bank dan mitra digital. Hal ini memberikan lebih banyak alternatif pembayaran, sehingga masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kebiasaan dan kebutuhannya.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut gambaran umum pilihan channel pembayaran:

Channel pembayaran Pajak Daerah

  • • ATM
  • • teller
  • • internet banking
  • • mobile banking
  • • e-commerce
  • • e-channel
  • • virtual account

Channel pembayaran khusus PBB-P2

  • • ATM
  • • teller
  • • phone banking
  • • internet banking
  • • mobile banking
  • • CMS
  • • QRIS
  • • e-commerce
  • • e-channel
  • • RTGS
  • • virtual account

Kemudahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghindari keterlambatan pembayaran pajak akibat keterbatasan waktu maupun kendala mobilitas. Kini, pembayaran dapat dilakukan dengan lebih praktis dari mana saja dan kapan saja.

Di sisi lain, tersedianya berbagai channel pembayaran juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat penerimaan Pajak Daerah. Setiap kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak akan kembali diolah menjadi dukungan bagi pembangunan kota, mulai dari pelayanan publik, infrastruktur, hingga berbagai fasilitas yang menunjang kualitas hidup warga Jakarta.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan channel pembayaran yang tersedia dan memilih kanal yang paling mudah dijangkau. Semakin mudah proses pembayaran, semakin besar pula peluang untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat kontribusi bersama dalam membangun Jakarta yang lebih baik.***

 

 

Cara Membayar Pajak Daerah di Jakarta Secara Online

Untuk semakin mempermudah cara membayar pajak dengan mudah, Pemprov DKI Jakarta menyediakan portal dan aplikasi resmi yang memungkinkan pembayaran pajak daerah secara daring.

A. Melalui Portal Pajak Online Jakarta (pajakonline.jakarta.go.id)

Portal ini merupakan inovasi dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta untuk mempercepat pelayanan secara elektronis, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak, serta memanfaatkan teknologi informasi.

Wajib Pajak perlu melakukan registrasi akun di pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat untuk badan usaha. Setelah berhasil, wajib pajak akan menerima email aktivasi untuk mengaktifkan akun. Setelah aktivasi, wajib pajak dapat login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang tersedia.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Untuk mendapatkan e-SPPT, kunjungi pajakonline.jakarta.go.id, lakukan registrasi/login, tambahkan objek pajak dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu klik menu "e-SPPT" untuk melihat dan mengunduh tagihan tahun berjalan. Setelah mendapatkan SPPT, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang bekerja sama, termasuk perbankan (BRImo), e-commerce (Tokopedia, Shopee), atau gerai retail (Indomaret, Alfamart).

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pembuatan kode bayar online dapat dilakukan dengan login ke pajakonline.jakarta.go.id, lalu pilih menu "BPHTB" dan klik "Daftar BPHTB". Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, kemudian klik "Cari". Setelah data objek pajak muncul, klik "Formulir BPHTB", isi data Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dengan benar, lalu klik "Simpan" dan "Ya, Buat Kode Bayar". Pilih metode pembayaran untuk mendapatkan kode bayar, dan pembayaran harus dilakukan paling lambat 14 hari kalender setelah kode pembayaran terbit.

Setelah pembayaran, unggah Akta Jual Beli (AJB). Petugas akan melakukan verifikasi secara elektronik dalam waktu 30 hari. Wajib Pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena NJOP PBB-P2 sudah tersedia otomatis di sistem pajak online BPHTB. SSPD BPHTB yang telah diverifikasi dapat dicetak sebagai tanda pembayaran.

Pembayaran dan Pelaporan Setoran Masa

Melalui pajakonline.jakarta.go.id, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran dan pelaporan setoran masa untuk jenis pajak seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, dan PBBKB dengan fasilitas kode bayar.

B. Melalui Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)

Aplikasi JAKI menyediakan fitur "Pajak" yang sangat memudahkan cara membayar pajak dengan mudah, termasuk PBB dan Pajak Daerah lainnya. Wajib pajak cukup membuka aplikasi JAKI, lalu pilih fitur "Pajak" yang dapat diakses langsung dari beranda.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), informasi nilai jual, masa berlaku pajak, pokok, maupun denda dapat dicari hanya dengan memasukkan plat nomor kendaraan. Sementara itu, untuk Pajak Bumi & Bangunan (PBB), wajib pajak dapat mengecek informasi SPPT hingga riwayat e-SPPT PBB dengan menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP PBB). Pembayaran Pajak Daerah lainnya (SETMA) juga bisa dilakukan melalui menu JakPenda > Pajak Daerah > SETMA, lalu pilih jenis pajak, masukkan NOPD, tahun dan masa pajak, besaran rupiah, dan buat kode pembayaran. Aplikasi ini juga memungkinkan pengecekan status pembayaran dengan memasukkan nomor kode bayar.

C. Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk PKB

Aplikasi SIGNAL memungkinkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online tanpa perlu mengantre di kantor Samsat. Setelah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store, wajib pajak dapat melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor ponsel, dan password. Verifikasi E-KTP dilakukan dengan foto E-KTP dan foto diri.

Lengkapi data kendaraan, termasuk status kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka. Setelah itu, cek rincian tagihan pajak dan lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia. Setelah pembayaran, wajib pajak dapat melacak pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK ke alamat pengguna.

D. Melalui E-Samsat dan Marketplace

Setiap daerah memiliki portal e-Samsat resmi, termasuk Jakarta, yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, marketplace populer seperti Tokopedia juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan. Setelah transaksi berhasil, pengesahan STNK dapat diambil di Samsat atau dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak.

Kemudahan Lainnya dalam Membayar Pajak

Selain digitalisasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas lain untuk mempermudah cara membayar pajak dengan mudah.

Salah satunya adalah Samsat Drive Thru, yang menawarkan proses cepat dan mudah untuk pembayaran pajak kendaraan serta perpanjangan STNK tahunan. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, STNK, dan BPKB. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan peraturan untuk memberikan kemudahan perpajakan daerah, seperti Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah, serta Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya