Novel Bamukmin Menolak Berdamai dengan Pandji Pragiwaksono, Ini Alasannya

Novel Bamukmin menolak upaya damai yang diajukan oleh Pandji Pragiwaksono.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 09 April 2026, 17:30 WIB
Salah satu pelapor komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penistaan agama, Novel Bamukmin. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Upaya damai dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono, terancam gagal.

Salah satu pelapor, Novel Bamukmin menolak pendekatan restorative justice. Pihaknya mendesak proses hukum terus berlanjut.

Kuasa hukum pelapor, Damai Hari Lubis, mengatakan, pihaknya keberatan dengan skema damai meski ada permintaan dari pihak terlapor.

“Kabarnya Pandji dengan kuasa hukumnya ingin minta restorative justice. Iya kan? Selanjutnya kami merasa keberatan untuk restorative justice, namun ada solusi lainnya secara hukum sesuai ketentuan hukum,” kata Damai kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Penolakan itu juga disampaikan langsung pelapor, Novel Bamukmin. Dia mengklaim mewakili sejumlah organisasi dan umat Islam yang menilai materi stand up tersebut masuk ranah penistaan agama.

Novel bahkan menilai materi yang disampaikan lebih berat dibanding kasus penistaan agama sebelumnya.

"Dalam ranah penistaan agama ini, saya melihat beberapa poin dengan catatan-catatan yang begitu panjang. Ini lebih parah daripada Ahok. Kalau Ahok mungkin hanya sekelebat satu kalimat saja dengan ayat Al-Ma’idah 51,” tegasnya.

"Tapi ini syariat sholat diserang bertubi-tubi," timpalnya lagi.

Ajukan Syarat

Novel juga menyinggung bahwasanya hingga kini belum ada permintaan maaf dari Pandji. Novel mengaku belum pernah menerima komunikasi atau klarifikasi langsung.

“Belum, sampai saat ini komunikasi, tabayun apa pun belum,” ucapnya.

Meski menolak damai, pelapor membuka opsi pencabutan laporan dengan syarat ketat.

Ada empat poin yang diminta yakni mengakui kesalahan, memohon ampun kepada Tuhan, meminta maaf kepada umat Islam, dan berjanji tidak mengulangi.

Namun, dia menegaskan itu bukan skema restorative justice, melainkan syarat moral dari para ulama dan tokoh yang diwakilinya.

“Saya hanya menyampaikan amanat," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya