Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyerangan air keras Andrie Yunus sudah dilimpahkan dari Puspom TNI ke Oditur Militer. Artinya, dalam waktu dekat, sidang peradilan militer akan dihelat untuk mengadili 4 prajurit TNI yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Merespons hal itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersuara. Menurut dia, pelimpahan berkas dan persidangan yang nantinya akan dihelat tidak boleh berjalan tertutup demi tercipatanya keadilan.
Advertisement
"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Gibran, Kamis (9/4/2026).
Gibran menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya. Karenanya, Gibran mengusulkan, persidangan nantinya berjalan dengan tambahan hakim adhoc.
"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," minta Gibran.
Gibrab berharap, keadilan dapat tercipta dalam kasus yang menimpa aktivis KontraS tersebut.
"Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat," imbuhnya memandasi.
Andrie Yunus Alami Luka Bakar Serius
Diketahui, Andrie Yunus diserang air keras oleh orang tak dikenal pada 12 Maret 2026 pada pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius hingga mencapai 20%.
Belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah empat anggota TNI dari kesatuan BAIS, yakni NDP, SL, BHW, ES.
Dalam rekaman CCTV, terlihat mereka sudah menguntit Andrie selama hampir seharian penuh dalam aktivitasnya tanggal hari tersebut. Namun demikian, sampai dengan hari ini, empat pelaku tersebut belum diungkap sosoknya ke publik.