Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah JK menilai bantahan Rismon terkait tuduhan rekayasa AI tidak menyentuh substansi utama, yakni dugaan pemberian dana Rp5 miliar.
Advertisement
Didampingi penasihat hukum, JK menegaskan bahwa bantahan yang disampaikan hanya berfokus pada siapa pembuat konten, bukan pada isi tuduhan.
“Wah saya tidak tahu itu. Tapi apapun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Tidak membantah. Hanya membantah bukan dia yang bikin. Bisa saja dia minta orang lakukan," kata JK di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
"Dia kan tidak membantah bahwa saya membayar Rp 5 miliar," timpalnya.
Menurut JK, klaim bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa AI tidak relevan jika tidak disertai bantahan atas isi tuduhan.
"Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya," ujarnya.
JK juga menyatakan tidak pernah ada komunikasi ataupun permintaan maaf dari Rismon. Ia mengaku tidak mengenal sosok yang dilaporkannya tersebut.
"Tidak ada. Saya itu tidak kenal orangnya kok. Saya tidak pernah ketemu," ungkapnya.
Soal Martabat Pribadi
JK menegaskan bahwa perkara ini murni menyangkut martabat pribadi dan menolak dikaitkan dengan pihak lain, termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Ini kan masalah saya. Martabat saya yang dilecehkan. Saya tidak mempunyai sifat itu, mengkritik orang dari belakang. Kalau saya tidak suka saya katakan tidak suka, atau tidak benar. Masa saya bayar orang, enggak lah," ujar JK.
Selain melaporkan Rismon, JK juga menyasar pihak-pihak yang turut menyebarkan informasi tersebut. "Ndak, itu saja. Termasuk juga yang mengedarkan itu berita," kata dia.
Kuasa Hukum Rismon Klaim Video Buatan AI, Anggap Menyesatkan
Sebelumnya, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menyebut nama JK dalam pernyataannya.
“Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Jahmada menilai potongan video yang beredar telah direkayasa dan menyesatkan. Ia menyebut tuduhan terhadap kliennya sebagai hoaks.
Ia juga menanggapi rencana pelaporan JK dengan menyatakan bahwa setiap laporan akan melalui proses verifikasi awal oleh kepolisian.
“Tidak segampang itu membuat laporan, nanti diuji dulu bukti-bukti awalnya,” katanya.