OJK Ungkap Penyebab Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Turun pada 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab transaksi kripto di Indonesia turun 25,9% pada 2025.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 07 April 2026, 15:06 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, Selasa (7/4/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi di kancah global antara lain perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China mempengaruhi penurunan transaksi kripto di Indonesia sepanjang 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan pencatatan OJK terhadap nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 482,23 triliun, yang berarti turun 25,9% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 650,61 triliun.

"Ini ternyata dipicu oleh faktor dalam dan khususnya kondisi global dan risiko pasar yang sangat menantang. Dari sisi global, meningkatnya ketegangan geopolitik termasuk eskalasi perang dagang AS-Cina serta konflik di timur tengah mendorong meningkatnya risk of dari sentimen di pasar keuangan global,” ujar Adi dalam Pembukaan Bulan Literasi Kripto di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Belum lagi, The Federal Reserve (the Fed) tetap bertahan pada suku bunga yang masih terbilang tinggi. Langkah moneter itu membuahkan kecenderungan mengurangi likuiditas di tingkat global yang memicu likuidasi besar-besaran pada posisi leverage di pasar modal.

"Kondisi ini diperkuat juga oleh pengetatan kebijakan moneter suku bunga tinggi yang diterapkan Amerika Serikat,” ucapnya.

Adi juga memaparkan, tren transaksi kripto dalam lima tahun terakhir yang menunjukkan fluktuasi signifikan. Pada 2022, nilai transaksi tercatat Rp 306,40 triliun, kemudian merosot menjadi Rp 149,25 triliun pada 2023. Nilai tersebut kembali melonjak ke Rp 650,61 triliun pada 2024, sebelum akhirnya turun lagi pada 2025.

Dia menuturkan, kondisi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi fundamental industri sekaligus mengidentifikasi kelemahan struktural yang perlu diperbaiki ke depan.

"Kita perlu kembali melihat fundamental dan potensi jangka panjang, serta mempelajari kelemahan yang ada saat ini sebagai dasar perbaikan ke depan,” katanya.

Dari sisi global, Adi mencatat kapitalisasi pasar kripto dunia juga mengalami penurunan signifikan, yakni sekitar 45% dari posisi tertinggi sepanjang masa (all-time high) sebesar Rp 4,2 triliun pada Oktober 2025 menjadi sekitar Rp 2,3 triliun pada Maret 2026.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Transaksi Kripto Turun 10,53%, OJK Sebut Sejalan Koreksi Harga Aset

Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan nilai transaksi aset kripto pada Januari 2026 di tengah koreksi harga sejumlah aset kripto utama. Nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 29,24 triliun atau turun 10,53 persen secara bulanan dibandingkan Desember 2025 yang mencapai Rp 32,68 triliun.

Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) juga mengalami penurunan 6,88 persen menjadi Rp 8,01 triliun dari sebelumnya Rp 8,60 triliun pada Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa penurunan transaksi tersebut selaras dengan dinamika harga di pasar kripto.

“Penurunan tersebut sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Februari 2026, Selasa (3/3/2026).

Meski dari sisi nilai transaksi mengalami koreksi, jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital tetap menunjukkan tren pertumbuhan. Per Januari 2026, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,70 juta atau tumbuh 2,56 persen secara bulanan dari 20,19 juta konsumen pada Desember 2025.

Di sisi lain, ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia juga terus berkembang. Hingga Februari 2026, tercatat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. OJK sendiri telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD). 

Penurunan Nilai Transaksi

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Selain itu, terdapat pula 8 lembaga penunjang yang telah memperoleh persetujuan, yakni 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

Hasan menegaskan, meskipun terjadi penurunan nilai transaksi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri tetap terjaga.

“Namun demikian, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga baik,” pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya