BEI Hentikan Sementara Perdagangan 3 Saham, Simak Penyebabnya

BEI suspensi saham YPAS, UDNG, dan POLY per 7 April 2026. Langkah ini diambil guna lindungi investor dari fluktuasi harga tak wajar dan opini disclaimer.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 07 April 2026, 12:25 WIB
Layar monitor menunjukkan pergerakan pasar saham di lantai Bursa Efek Indonesia menjelang aktivitas perdagangan, Jakarta pada Senin 9 Februari 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) balik ke level 8.000 pada penutupan perdagangan, Senin (9/2/2026). (BAY ISMOYO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan terhadap tiga saham emiten, yakni PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS), PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG), dan PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY).

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (7/4/2026) kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan bagi investor serta untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien di pasar modal.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menjelaskan bahwa suspensi terhadap saham YPAS dilakukan menyusul peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Dalam kondisi tersebut, BEI memandang perlu melakukan cooling down agar investor memiliki waktu yang cukup untuk mencermati informasi yang ada sebelum mengambil keputusan investasi.

Penghentian sementara perdagangan saham YPAS berlaku pada 7 April 2026 dan dilakukan di Pasar Reguler serta Pasar Tunai. Langkah ini juga bertujuan untuk meredam potensi spekulasi berlebihan yang dapat merugikan investor ritel maupun institusi.

"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS) pada tanggal 7 April 2026," ujar Pande.

Pande mengatakan bahwa, BEI menekankan pentingnya kehati-hatian pelaku pasar dalam merespons pergerakan harga yang tidak wajar.

 

 

Saham UDNG Anjlok

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG menguat 0,34 persen atau 21 poin ke level 6.296 pada penutupan perdagangan Senin (13/1) sore ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berbeda dengan YPAS, suspensi terhadap saham UDNG dilakukan akibat penurunan harga kumulatif yang signifikan. BEI menilai kondisi ini berpotensi merugikan investor sehingga diperlukan penghentian sementara perdagangan sebagai bentuk perlindungan.

Suspensi saham UDNG mulai berlaku pada sesi I tanggal 7 April 2026 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai hingga pengumuman lebih lanjut dari Bursa.

Dengan adanya jeda perdagangan ini, pelaku pasar diharapkan dapat melakukan evaluasi yang lebih matang terhadap kondisi fundamental perusahaan. BEI juga mengimbau seluruh pihak untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

 

POLY Disuspensi Karena Dua Kali Opini Disclaimer

Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, penghentian perdagangan saham POLY dilakukan karena faktor fundamental perusahaan, khususnya terkait laporan keuangan.BEI mencatat bahwa PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) dari akuntan publik selama dua tahun berturut-turut, yakni untuk laporan keuangan tahun buku 2024 dan 2025.

Hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek, yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.

Suspensi saham POLY telah diberlakukan sejak Sesi IV Periodic Call Auction pada Senin, 6 April 2026, dan berlaku di seluruh pasar hingga ada pengumuman lebih lanjut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya