Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Buku Panduan Media Sosial Perbankan sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemanfaatan platform digital di sektor perbankan Indonesia. Peluncuran ini merespons pesatnya perkembangan teknologi dan tingginya intensitas interaksi nasabah di ruang siber.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa panduan ini disusun sebagai referensi utama bagi industri perbankan agar pengelolaan media sosial dapat dilakukan secara lebih terarah, profesional, dan bertanggung jawab.Tiga Pilar Utama Pengelolaan
Advertisement
Dalam panduan tersebut, OJK menekankan tiga aspek krusial yang wajib diperhatikan oleh setiap bank:
- Governance (Tata Kelola): Mencakup struktur organisasi dan proses baku dalam pengelolaan konten serta interaksi di media sosial.
- Risk Management (Manajemen Risiko): Mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank secara keseluruhan guna memitigasi dampak negatif.
- Compliance & Monitoring (Kepatuhan & Pengawasan): Memastikan seluruh aktivitas digital selaras dengan kebijakan internal bank serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melalui panduan ini, diharapkan bank di Indonesia dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan media sosial yang efektif. Tujuannya agar platform digital memberikan nilai tambah dalam mendukung reputasi, komunikasi, serta penguatan tata kelola industri," tulis OJK dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Mendukung Reputasi Industri
Langkah OJK ini dipandang penting mengingat media sosial kini bukan sekadar kanal pemasaran, melainkan instrumen vital dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan standarisasi ini, perbankan diharapkan mampu merespons keluhan nasabah dengan lebih cepat sekaligus membentengi institusi dari risiko serangan siber atau penyebaran informasi palsu (hoax).
Penerbitan buku panduan ini menjadi komitmen nyata OJK dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan transparan bagi seluruh masyarakat Indonesia.