Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait kebijakan pelaksanaan Work From Home (WFH). Tidak hanya itu, Pemkot Depok turut memperhatikan terkait penghematan energi.
Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, Pemerintah Kota Depok akan mendukung arahan yang diberikan Kemendagri. Ada pun arahan yang diterima yakni efisiensi kerja dan penghematan energi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup pemerintah daerah.
Advertisement
"Saya Insya Allah akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahannya Pak Mendagri," ujar Supian, Kamis (2/4/2026).
Supian menjelaskan, Pemerintah Kota Depok senantiasa menjalankan setiap program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kota Depok kerap menindaklanjuti arahan yang diberikan Pemerintah Pusat.
"Kami tidak hanya menjalankan program janji kampanye kita ke masyarakat, kami turut menjalankan program yang dicanangkan Pak Presiden, ya salah satunya tadi efisiensi," ucap dia.
Supian menegaskan, Pemerintah Kota Depok akan terus berusaha dan mendukung arahan Pemerintah Pusat. Terlebih arahan yang akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
"Tentu kita akan mengupayakan apa yang tadi disampaikan teman-teman, sebetulnya kan WFH bagian dari upaya itu (efisiensi)," tegas Supian.
WFH Pemkot Depok
Diketahui, Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan WFH yang diberlakukan pada setiap Senin. Hal itu dilakukan untuk menghemat energi dan berdasarkan perhitungan kepadatan kendaraan di Kota Depok.
Supian berusaha mendorong ASN Pemerintah Kota Depok dapat menghemat energi, salah satunya penggunaan energi bahan bakar minyak (BBM). Salah satunya dengan berupaya beralih dari menggunakan transportasi umum maupun bersepeda.
"Kalau memang diimbau lagi sepeda atau jalan lagi atau lari ke kantor, ini menjadi bagian dari semangat pada dua hal, efisiensi dan sehat lah ya,” terang Supian.
Namun, Pemerintah Kota Depok akan melihat dan mengkaji terlebih dahulu program yang memungkinkan untuk dijalankan. Supian menegaskan, akan menjalankan apabila kebijakan penggunaan kendaraan beralih menggunakan sepeda.
Lebih lanjut Supian menegaskan, bahwa dirinya juga siap untuk beralih ke sepeda.
"Iyalah pasti, kalau lari aja kuat kita apalagi sepeda," ucap Supian sambil berkelakar.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Ada pun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi *work from office* (WFO) dan *work from home* (WFH).
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat," bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri pada kegiatan Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
Aturan yang Tertuang
Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
"Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital," imbuh Mendagri Tito.
Dia menambahkan, saat terjadinya pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.
Ada pun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.
Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.
Layanan yang Dikecualikan
Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini," sambung Mendagri Tito.
Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda. Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.
Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.
"Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan," tandas Mendagri Tito.