Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan menggelar RDPU sekaligus Raker dengan Kajari Karo, Komite Kejaksaan terkait kasus konten kreator yang dikriminalisasi, Amsal Sitepu pada Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, rapat bertujuan untuk meminta penjelasan detail Kejaksaan soal penetapan hingga penangguhan penahanan Amsal.
Advertisement
“Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan dalam kasus Amsal Sitorus mulai dari apa alasan penetapan tersangka, dugaan intimidasi, sampai dengan pembangunan opini sesat terkait penangguhan penahanan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Jadi Sorotan
Sebelumnya, Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena menyangkut batasan antara "kerugian negara" dan "nilai sebuah karya". Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 202 juta.
Jaksa menduga adanya mark-up karena Amsal menawarkan jasa pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa, sementara auditor Inspektorat menaksir harga wajar hanya Rp 24,1 juta.
Namun, para ahli industri kreatif menilai perbedaan harga tersebut adalah hal lumrah, mengingat videografi sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan keahlian yang tidak memiliki standar harga baku layaknya barang komoditas.
Vonis
Vonis bebas ini sekaligus menggugurkan seluruh tuntutan denda Rp 50 juta yang sempat diajukan jaksa. Dengan putusan ini, Amsal Sitepu resmi dinyatakan bersih dan dapat kembali berkarya sebagai videografer, membawa harapan baru bagi kepastian hukum di sektor ekonomi kreatif Indonesia.