WFH bagi Perusahaan Swasta-BUMN, Ini Isi Lengkap SE Menaker

Seiring ada imbauan WFH bagi perusahaan swasta, BUMN dan BUMD, Menaker Yassierli mengeluarkan surat edaran (SE). Ini isi lengkapnya.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 02 April 2026, 08:13 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan work from home (WFH) dan optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan work from home (WFH) dan optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Imbauan ini ditujukan ke perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Anjuran WFH ini dimulai sejak 1 April 2026. Adapun, SE telah diteken Menaker sejak 31 Maret 2026. Berikut isi lengkap surat edaran Menaker soal WFH pekerja swasta hingga BUMN.

Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dihimbau untuk:

1. Menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pekerja/Buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan:

a. Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan;

b. pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan;

c. bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya;

d. perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga;

e. pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti: sektor kesehatan (frumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan).

Selain itu, sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner), sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), sektor keuangan (perbankan, jembaga keuangan non- bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek); dan teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan. 

 

 

 

Pemanfaatan Energi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di Kantor Kemnaker, Rabu (12/11/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Pemanfaatan Energi2. Melaksanakan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, antara lain:

a. pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi;

b. penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak; dan

c. pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur 

3. Melibatkan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja Serikat Buruh dalam:

a. merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi; 

b. membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak; dan

c. mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi.

"Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan," tulis Yassierli, seperti dikutip, Kamis (2/4/2026).

 

 

 

Catatan Pengusaha Soal WFH Swasta Satu Hari Sepekan

Orang-orang menyeberang jalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengetatan work from home (WFH). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menanggapi kebijakan pemerintah yang mengimbau penerapan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD sebagai langkah penguatan ketahanan energi nasional.

Meski dinilai mampu menekan biaya operasional kantor, pelaku usaha menekankan bahwa fleksibilitas dan karakteristik tiap sektor harus menjadi pertimbangan utama agar tidak mengganggu rantai pasok.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memberikan catatan dalam rencana work from home (WFH) satu hari bagi perusahaan swasta. Pelaksanaan WFH bisa efektif pada sektor-sektor tertentu.

Dia melihat imbauan WFH bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD sebagai respons pemerintah terhadap gejolak geopolitik global. Meski begitu, penerapannya menurut dia perlu bergantung kepada karakteristik sektor usaha masing-masing.

"Untuk sektor dengan fungsi back office dan aktivitas non-esensial secara fisik, WFH relatif dapat diakomodasi tanpa mengganggu produktivitas secara signifikan," ungkap Shinta saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (1/4/2026).

Sementara itu, sektor riil seperti manufaktur, logistik, perdagangan, serta industri makanan dan minuman yang sangat bergantung pada kehadiran fisik tenaga kerja dan kelancaran operasional di lapangan. Dengan begitu, penerapan WFH di sektor ini menjadi lebih terbatas.

"Pengecualian terhadap sektor layanan publik dan sektor strategis menjadi langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi," ujarnya.

Shinta menuturkan, infrastruktur digital dan kapasitas sumber daya manusia di Indonesia masih menunjukkan tingkat kesiapan yang beragam. Perusahaan besar dan sektor formal di perkotaan pada umumnya telah memiliki kesiapan yang lebih baik dalam mengadopsi sistem kerja jarak jauh, namun banyak sektor lainnya masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

"Hal ini menunjukkan bahwa penerapan WFH secara rutin belum dapat dilakukan secara merata di seluruh sektor ekonomi," sebutnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya