Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.
Advertisement
Syarief juga menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Dijelaskan bahwa PT AKT sebelumnya merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.
Ia menyebut perusahaan tambang tersebut tetap beroperasi meski statusnya ilegal atau tidak sah.
"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Syarief menambahkan bahwa tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Namun, ia belum menjelaskan identitas penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan pertambangan.
"Sedangkan, untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," kata dia, dilansir dari Antara.
Jadi Peringatan
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka ST (Samin Tan) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT menjadi peringatan bagi pihak lain.
Menurut Barita, perusahaan-perusahaan yang sudah dipanggil oleh Satgas PKH perlu menyelesaikan kewajibannya kepada negara sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban hutan.
"Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum kita," kata Barita saat konferensi pers penetapan tersangka ST di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka ST oleh Kejagung merupakan bagian dari konsistensi Satgas PKH dalam memastikan tegaknya aturan hukum selama kegiatan penertiban.
Selanjutnya, kata dia, penyidik berwenang untuk mengembangkan kasus yang menjerat ST itu, termasuk mencari pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dan terkait dalam konstruksi hukum sesuai bukti-bukti yang ada pada penyidikan.