Liputan6.com, Jakarta - Indonesia resmi memasuki babak baru dalam tata kelola dunia maya dengan disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas keresahan publik terhadap kerentanan anak-anak di platform media sosial dan game online.
Advertisement
Bukan sekadar aturan administratif, PP Tunas memandatkan kewajiban berlapis bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan transparan bagi generasi muda.
Apa Itu PP Tunas?
Secara substansi, PP Tunas adalah regulasi pelaksana dari mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).
Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap inci ruang digital yang diakses anak-anak memiliki sistem penyaringan konten yang ketat, mekanisme pelaporan yang aksesibel, serta proses pemulihan (remediasi) yang cepat jika terjadi pelanggaran atau dampak negatif.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merancang aturan ini untuk memitigasi tiga risiko utama:
- Paparan konten tidak layak (kekerasan, pornografi, dan radikalisme).
- Kecanduan digital yang mengganggu tumbuh kembang.
- Eksploitasi data pribadi anak untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Penjelasan Menkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan aturan ini dirancang untuk membentengi privasi serta mencegah penyalahgunaan data anak di ekosistem siber.
Ia menjelaskan, urgensi regulasi ini didasari oleh banyaknya studi dan preseden hukum internasional terkait eksploitasi data anak. Menurutnya, tanpa regulasi yang ketat, data pribadi anak kerap menjadi komoditas yang dimonetisasi secara tidak etis oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Aturan ini kami lahirkan untuk melindungi data privasi anak. Saat ini, data mereka berserakan di berbagai platform media sosial karena anak-anak belum memiliki kesadaran penuh mengenai data mana yang layak atau tidak untuk dipublikasikan," ujar Meutya, dikutip dari Antara, Minggu (28/3/2026).
Di tengah masifnya penggunaan media sosial, ia menekankan platform digital memikul tanggung jawab besar untuk memberikan perlindungan tanpa tebang pilih. Menkomdigi menyebut bahwa standar keamanan bagi anak-anak tidak boleh dibatasi oleh sekat geografis maupun latar belakang sosial.
"Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa. Anak-anak di mana pun di dunia, dengan suku, bangsa, atau agama apa pun, memiliki nilai yang sama dan berhak mendapatkan proteksi yang setara," ia menegaskan.
Batasan Usia Anak
Salah satu poin paling krusial dalam PP Tunas adalah penetapan klasifikasi usia akses berdasarkan tingkat risiko layanan. Berbeda dengan era sebelumnya yang cenderung bebas, kini berlaku aturan ketat:
- Usia di Bawah 13 Tahun: Hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak. Kepemilikan akun wajib disertai izin eksplisit dari orang tua atau wali.
- Usia 13 – 15 Tahun: Diizinkan mengakses layanan dengan risiko sedang, namun tetap berada di bawah supervisi dan memerlukan persetujuan orang tua.
- Usia 16 – 17 Tahun: Diizinkan menggunakan layanan berisiko tinggi (seperti media sosial umum), dengan catatan tetap memerlukan verifikasi persetujuan dari orang tua.
Proses Panjang Menuju Pengesahan
Lahirnya PP Tunas bukanlah proses singkat. Dimulai sejak Januari 2024, penyusunan regulasi ini melibatkan proses partisipatif yang masif.
Tercatat sebanyak 287 masukan diserap dari 24 pemangku kepentingan berbeda. Mulai dari kementerian terkait, organisasi masyarakat sipil, pelaku industri teknologi, hingga kelompok aspirasi anak dan orang tua.
Langkah ini diambil untuk memastikan adanya keseimbangan antara dukungan terhadap inovasi industri digital dengan kewajiban negara dalam melindungi hak-hak dasar anak.
Sebelum diteken oleh Presiden, naskah ini juga telah melalui tahap harmonisasi agar sinkron dengan UU Pelindungan Anak dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Daftar Negara yang Terapkan Aturan Serupa PP Tunas
Dengan berlakunya PP Tunas, Indonesia kini sejajar dengan negara-negara maju yang telah lebih dulu memproteksi warga digital muda mereka. Beberapa kebijakan serupa di kancah internasional meliputi:
- Australia: Online Safety Act 2024 (Amandemen dari Online Safety Act 2021) pada anak usia 16 tahun
- Amerika Serikat: Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) pada anak usia 13 tahun
- Uni Eropa: General Data Protection Regulation for Kids (GDPR-K) pada anak usia 13–16 tahun
- Inggris: Age-Appropriate Design Code (Children’s Code) pada anak usia 13 tahun
- Tiongkok: Minor Protection Law & Online Gaming Regulations, pembatasan media sosial pada anak 14 tahun dan 18 tahun untuk game online (dengan pembatasan waktu)
- Jepang: Kagawa Prefecture Gaming Law pada anak usia 18 tahun (dengan batasan waktu bermain)
- Vietnam: Online Gaming Restrictions pada anak usia 18 tahun (dengan pembatasan waktu)
- Uni Emirat Arab: National Electronic Security Authority (NESA) Guidelines pada anak 13 tahun untuk game online