Fakta Sindikat Judi Online di Medan: Operator Ditarget Taruhan Pemain Rp 6 Juta per Hari

Bak perusahaan profesional, sindikat ini menerapkan sistem target yang ketat kepada para pegawainya. Setiap bagian marketing atau Customer Relationship Management (CRM) diwajibkan menyetor hasil keringat pemain judi setiap harinya.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 26 Maret 2026, 18:31 WIB
Deretan laptop dan ponsel yang disita dari markas judi online di sebuah apartemen di Medan diperlihatkan saat rilis kasus di Polda Sumut. (Liputan6.com/Reza Effendi)

Liputan6.com, Jakarta - Tabir perputaran uang haram di balik dinding apartemen mewah di Kota Medan akhirnya terungkap. Polda Sumatera Utara menemukan fakta, sindikat judi online jaringan internasional yang bermarkas di Jalan Palang Merah tersebut diduga kuat telah meraup omzet hingga Rp 7 miliar selama dua tahun beroperasi.

Fakta mengejutkan ini dibeberkan Dirresiber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026). Angka miliaran tersebut merupakan hasil pendalaman awal penyidik terhadap pengakuan 19 tersangka yang kini telah berbaju tahanan.

Bak perusahaan profesional, sindikat ini menerapkan sistem target yang ketat kepada para pegawainya. Setiap bagian marketing atau Customer Relationship Management (CRM) diwajibkan menyetor hasil keringat pemain judi setiap harinya.

"Setiap marketing diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp 1 juta hingga Rp 6 juta per hari," ungkap Bayu.

Sistem target inilah yang membuat aliran dana ilegal terus mengalir deras ke kantong para bandar, meski operasional mereka dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga melumpuhkan infrastruktur digital sindikat ini. Puluhan perangkat mulai dari CPU, monitor, laptop, hingga perangkat WiFi dan ratusan kartu perdana disita sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, penyidik mengidentifikasi 10 rekening bank yang menjadi jalur "nadi" keuangan operasional perjudian ini.

"Kami sedang berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana dalam rekening-rekening tersebut," tambah Kombes Pol Bayu.

Jejak Judol di Kamboja

Dari hasil penyelidikan terungkap, jaringan ini memiliki jangkauan nasional, bahkan terhubung kuat dengan jaringan internasional. Salah satu tersangka yang diringkus diketahui memiliki rekam jejak pernah bekerja di Kamboja, yang diduga menjadi pusat kendali teknologi mereka.

Kini, masa depan ke-19 tersangka berada di ujung tanduk. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

"Ancaman pidananya tidak main-main, maksimal 9 tahun penjara atau denda maksimal kategori VI. Kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya," tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya