Liputan6.com, Jakarta - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
"Kecewa karena dilakukan diam-diam, merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," kata dia dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Advertisement
Lebih lanjut, Boyamin mendesak kepada KPK untuk segera melakukan penahanan kembali terhadap Yaqut. Selain itu, ia juga meminta kepasa Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki adanga dugaan pelanggaran kode etik.
"KPK harus melakukan penahanan kembali. Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," ungkap Boyamin.
Tak hanya itu, dia mengaku akan melayangkan gugatan praperadilan KPK karena dinilai tidak serius dan tidak profesional dalam menangani sebuah perkara.
"Kita akan gugat Praperadilan KPK karena tidak serius dan tidak profesional," kata Boyamin.
Ini Alasan KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Jalani Tahanan Rumah
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, tidak dalam kondisi sakit sehingga dapat dijadikan tahanan rumah.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata dia kepada awak media, Minggu (22/3/2026).
Budi menjelaskan adanya perbedaan perlakuan terhadap tersangka lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," kata dia.
Sesuai Prosedur
Budi memastikan, proses penahanan rumah ini tidak permanen.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," jelas Budi.
Dia pun mengklaim, KPK dalam menetapkan status tahanan rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai prosedur.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," klaim Budi.