Berapa Besaran Zakat Fitrah untuk Satu Keluarga Tahun Ini? Begini Hitungannya

Berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan? Simak ulasannya.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 20 Maret 2026, 14:00 WIB
Umat muslim membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp 50 ribu atau 3,5 liter beras. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Para umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah setelah menjalankan ibadah puasa ramadan. Zakat fitrah tersebut sebaiknya dibayarkan sebelum melaksanakan salat Idulfitri pada Lebaran 2026.

Lantas, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan? Lalu bagaimana zakat untuk satu keluarga? Berikut hitungannya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim.

Pada ramadan 1447H ini, BAZNAS menetapkan nominal zakat fitrah sebesar Rp 50.000 per jiwa mengacu pada harga bahan pokok saat ini. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

BAZNAS pusat memberikan kewenangan kepada pimpinan daerah untuk menyesuaikan besaran tersebut. Umat muslim yang akan membayar zakat fitrah disarankan memastikan besarannya di masing-masing wilayahnya.

Berapa Zakat Fitrah Satu Keluarga?

Perlu diketahui, zakat fitrah dibayarkan untuk setiap orang yang ada dalam satu keluarga. Jumlahnya dikalikan dengan nominal zakat fitrah yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dengan asumsi jumlah anggota keluarga sebanyak 4 orang, terdiri dari Ayah, Ibu dan dua orang anak. Maka dikalikan dengan nominal zakat fitrah Rp 50.000 per jiwa.

Dengan begitu, total yang harus dibayarkan untuk satu keluarga yakni Rp 200 ribu untuk 4 jiwa dalam satu keluarga tersebut.

 

 

Simak Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek

Petugas amil zakat mendoakan warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

BAZNAS pusat sudah menetapkan besaran zakat fitrah Rp 50.000 per jiwa mengacu pada perkembangan harga bahan pokok terkini. Daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan nominal berbeda, sesuai dengan perkembangan harga bahan pokok di wilayahnya.

Berikut ini besaran zakat fitrah di Jabodetabek:

  • - DKI Jakarta: Rp 50.000 per jiwa
  • - Kota Bekasi: Rp 50.000 per jiwa
  • - Kota Tangerang Selatan: Rp 50.000 per jiwa
  • - Kota Tangerang: Rp 47.000 per jiwa
  • - Kota Depok: Rp 45.000 per jiwa
  • - Kota Bogor: Rp 45.000 per jiwa

 

 

Niat Zakat Fitrah

Menunaikan zakat fitrah merupakan langkah penting untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan sepanjang bulan suci Ramadan. Tampak dalam foto, petugas Unit Pengelola Zakat (UPZ) melayani pembayaran zakat, fidyah, kafarat, infaq, dan shadaqah di teras Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu 15 Maret 2026. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Niat merupakan salah satu syarat penting yang menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah, termasuk dalam menunaikan zakat fitrah. Melafalkan niat dengan benar akan menyempurnakan ibadah Anda.

Berikut adalah lafaz niat zakat fitrah untuk diri sendiri: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."

Untuk diri sendiri dan keluarga, lafaz niatnya adalah: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'annii wa 'an jamii'i maa yalzamunii nafaqatuhum fardhan lillaahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya