KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Berikan THR ke Forkompinda, Termasuk Aparat Hukum

Modus pemberian THR berpotensi disalahgunakan, salah satunya untuk membangun konflik kepentingan agar persoalan di lingkungan pemerintah daerah tidak diungkap.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 17 Maret 2026, 19:20 WIB
KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen elektronik serta uang sejumlah Rp610 Juta. Tampak dalam foto, Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman sesaat sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengumpulkan dana dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), termasuk aparat penegak hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini masih fokus memperkuat konstruksi perkara setelah penetapan tersangka.

"Penyidik kemudian melakukan maraton kegiatan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti tambahan guna memperkuat penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Selain itu, KPK juga mendalami motif dan tujuan pengumpulan dana tersebut, termasuk rencana penggunaannya.

"Ini akan didalami motifnya, tujuannya, rencana pemberian uang itu untuk apa,” ujarnya.

Budi menilai modus pemberian THR berpotensi disalahgunakan, salah satunya untuk membangun konflik kepentingan agar persoalan di lingkungan pemerintah daerah tidak diungkap.

"Jangan sampai juga modus pemberian THR ini untuk menutup, misalnya kalau ada permasalahan di lingkungan pemda supaya tidak diungkap aparat penegak hukum setempat,” katanya.

 

KPK Sebut Nilai THR Cukup Besar

Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Budi menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, telah menerima THR resmi dari negara, sehingga tidak diperlukan pemberian tambahan dari kepala daerah.

KPK juga menyoroti nilai dana yang disiapkan untuk masing-masing forkopimda yang disebut cukup besar. Meski nama Kapolres dan pihak lain sempat disebut sebagai calon penerima, KPK menyatakan belum melakukan pemanggilan saksi terkait hal tersebut.

"Kami belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk diminta keterangan berkaitan dengan konstruksi perkara,” ujar Budi.

Saat ini, penyidik juga tengah menelusuri sumber dana yang dikumpulkan, termasuk dugaan berasal dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

"Kita akan tunggu soal itu yang pasti kita akan didalami dulu ke pokok konstruksi perkaranya berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati dan juga pihak-pihak lain di Pemkab Cilacap, termasuk sumber uangnya ini dari mana saja? apakah murni dari dinas?," kata dia.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya