KLB Suspek Campak Ditetapkan di Beberapa Kabupaten/Kota, Apa Kriterianya?

Penetapan status KLB suspek campak oleh tiap pemda acuannya apabila ditemukan lima atau lebih suspek campak dalam kurung waktu empat minggu berturut-turut.

oleh Arie NugrahaDiterbitkan 12 Maret 2026, 19:00 WIB
Selain meningkat secara nasional, kasus campak di Indonesia juga menjadi sorotan dalam laporan kesehatan global (Sumber: Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta - KLB suspek campak atau kejadian luar biasa terkait dugaan kasus campak ada di beberapa wilayah di Tanah Air termasuk Jawa Barat. Menurut data Kementerian Kesehatan RI per 23 Februari 2026, terdapat 21 KLB suspek campak yang tersebar di 17 kabupaten/kota di 11 provinsi, salah satunya Jawa Barat.

 

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jabar, drg. Yus Ruseno, MSC.PH, penetapan status KLB suspek campak oleh tiap pemda acuannya apabila ditemukan lima atau lebih suspek campak dalam kurung waktu empat minggu berturut-turut dan ada hubungan penyebaran, pola, dan determinan penyakit dalam populasi manusia (epidemiologi).

"Kalau masing-masing tidak ada hubungan antara pasien satu, kedua, ketiganya berarti tidak ada hubungan epidemiologi. Jangan coba-coba menyampaikan sebagai KLB," ujar Yus dalam pertemuan daring 'Waspada Campak Deteksi Dini Tatalaksana dan Imunisasi Lengkap di Jawa Barat' ditulis Bandung, Jumat (12/3/2026).

Sedangkan tahapan penetapan status KLB campak pasti, Yus mengatakan apabila hasil pemeriksaan laboratorium minimum dua spesimen positif dari antibodi awal yang dihasilkan sebagai respons saat seseorang mendapat vaksinasi atau infeksi campak (IgM) dari hasil pemeriksaan kasus pada KLB suspek campak atau hasil pemeriksaan kasus pada Case Based Measles (CBMS) ditemukan minimum dua spesimen positif IgM campak dan ada hubungan epidemiologi.

Yus menegaskan, hal serupa juga berlaku untuk penetapan status KLB campak rubella yakni hasil pemeriksaan laboratorium minimum dua spesimen positif dan ada hubungan epidemiologi.

"Nah, kalau pasti ini minimum dua yang positif dan ada hubungan epidemiologi termasuk juga untuk KLB Rubella," kata Yus.

 

Penanggulangan KLB Campak

Yus menyebut otoritasnya telah melakukan langkah pertama yang harus dilaksanakan penemuan kasus campak. Bila ditemukan, maka pasien dilakukan isolasi minimal 7 hari sejak timbulnya ruam, karena penyakit ini sangat menular.

"Jangan anak tetap dibawa ke sekolah gitu atau disuruh sekolah. Nanti sangat mudah sekali tertular dan menularkan dalam 1 hari bisa tertular semua satu kelas," jelas Yus.

Yus mengatakan tahapan selanjutnya adalah melakukan tatalaksana klinis kasusnya di rumah sakit di puskesmas atau mungkin disesuaikan dengan anjuran dokter.

Pada tahap ini pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) melakukan pelacakan kotak erat. semua orang yang pernah berhubungan atau berkontak dengan pasien yang diduga terjangkit campak pada fase menular 7 hari sebelum dan 7 hari setelah timbulnya ruam.

"Nah, yang tinggal satu atap, tetangga, kerabat, pengasuh, teman kelas, teman bermain, gurunya, teman kerja atau petugas kesehatan yang merawat tanpa APD (alat perlindungan diri), tanpa APD standar, maka sebaiknya itu dikarantina minimal 7 hari sejak kontak dengan kasus tersebut," jelas Yus.

Usai melaksanakan karantina dengan hasil pelacakan erat, langkah selanjutnya adalah melakukan pencarian kasus aktif, atau kasus tambahan diluar yang telah ada.

Pencarian itu dilakukan di wilayah sekitar kasus paparan campak sebelumnya. Bila perlu dalam radius 50 meter dari rumah tempat tinggal pasien campak usai penanganan medis.

"Kemudian meningkatkan kewaspadaan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan mencari faktor-faktor risiko penyebab KLB. Ya, tentunya tadi yang pasien kasusnya kalau bisa jangan pergi-pergian, juga imunisasinya diperkuat," sebut Yus.

Yus menegaskan sosialisasi soal imunisasi penting disampaikan kepada masyarakat guna mencegah KLB campak terjadi. Jika pernah menerima imunisasi, bisa juga dilakukan vaksinasi ulang guna menangkal paparan campak.

Hal ini sebelumnya pernah dilakukan di Kota Cirebon, Jawa Barat, dengan melakukan imunisasi respon atau outbreak response immunization (ORI).

"Jadi melakukan imunisasi untuk merespon KLB ini juga tidak bisa tiba-tiba karena ini harus melakuk dengan kajian epidemiologis," ungkap Yus.

Yus menegaskan pemberian ORI ini dikaji terlebih dahulu oleh ahli epidemiologi, jika dianggap patut dilakukan maka langsung digelar. Sebelum dilakukan ORI maka dibuat perencanaan jumlah vaksin yang harus disediakan.

 

Penetapan KLB Kewenangan Pemda

Yus menegaskan penetapan KLB merupakan murni kewenangan tiap pemda seperti wali kota, bupati, gubernur bahkan Menteri Kesehatan RI.

Yus mengutip materi Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa penetapan KLB tidak bisa diputuskan oleh kepala Puskesmas apalagi oleh individu.

"Karena kalau tidak ada penetapan oleh wali kota berarti belum status KLB. Dan kalau dikatakan KLB maka BPJS otomatis tidak akan menanggung biaya dan biayanya harus ditanggung oleh pemda. Sementara pemda sedang kekurangan uang saat ini sehingga berakibat adanya piutang ya dari rumah sakit," terang Yus.

Selain wali kota untuk tingkat kotamadya, bupati juga berwenang dalam menetapkan status KLB jika terjadi di tingkat kabupaten. Namun apabila KLB sudah terjadi di lintas kabupaten dan kota dalam satu provinsi, maka gubernur yang berhak dalam penetapannya.

Jika kasus terus bermunculan di lintas provinsi, penetapan status KLB merupakan kewenangan Menteri Kesehatan RI, dan pemda tidak dapat menetapkan status KLB.

"Pencabutan status KLB dapat dilakukan apabila sudah tidak ditemukan kasus baru dalam dua kali masa inkubasi terpanjang penyakit, kecuali KLB polio," tukas Yus.

KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya