Liputan6.com, Jakarta - Gakkum Kehutanan atau Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti Tahap II terkait kasus peredaran kayu eboni ilegal kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada Sabtu 7 Maret 2026.
Penyerahan dua tersangka tersebut dilakukan guna membongkar mata rantai distribusi kayu dilindungi yang dikirim dari Maluku hingga ke Surabaya.
Advertisement
Kedua tersangka yang diserahkan adalah NS sebagai penyedia kayu yang berperan di bagian hulu di Seram bagian Timur, serta AW sebagai penyedia dokumen palsu untuk peredaran melegalkan kayu olahan yang berperan di bagian hilir.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen negara dalam mengejar pelaku kejahatan kehutanan dari titik asal hingga ke penampung.
"Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal, dari hulu hingga ke hilir. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak dalam jaringan distribusi pun kami tindak tegas. Kami mengimbau semua pihak untuk memastikan legalitas hasil hutan guna mendukung perlindungan hutan Indonesia," ujar Fredrik dilansir dari laman resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI), Senin 9 Maret 2026.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan sekaligus memperkuat upaya perlindungan sumber daya hutan dan praktik eksploitasi ilegal.
Modus Pelaku
Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan pengiriman kayu olahan jenis Amara atau Eboni bergaris sebanyak 110,4963 meter kubik menggunakan kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12 dari Pelabuhan Sesar, Bula, menuju Surabaya.
Tersangka AW diduga memalsukan 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan 14 dokumen Daftar Kayu Olahan untuk mengelabui petugas.
Sementara itu, tersangka NS diamankan dengan barang bukti 44 keping kayu eboni bergaris beserta dokumen transaksi keuangan yang membuktikan adanya aktivitas jual beli ilegal di wilayah Seram Bagian Timur.
Kasus ini menunjukkan praktik perdagangan kayu ilegal masih memanfaatkan jalur distribusi antar pulau serta celah administratif melalui pemalsuan dokumen asli.
Aparat menilai, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan perdagangan kayu ilegal yang masih mencoba memanfaatkan lemahnya pengawasan pengiriman hasil hutan, khususnya pada jalur distribusi logistik yang melibatkan pelabuhan antardaerah.
Sanksi dan Barang Bukti
Sebagai tindak lanjut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Saat ini, barang bukti fisik yang ditemukan berupa ratusan meter kubik kayu olahan tersebut masih diamankan di tempat penitipan Pasuruan, Jawa Timur, dan Gudang BLK Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk kepentingan persidangan.
Penyerahan Tahap II ini terlaksana berkat sinergi antara Penyidik Gakkumhut Maluku dan Papua (Mapua), Korwas PPNS Polda Maluku, dan Polres Seram Bagian Timur.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap sumber daya alam jenis kayu bernilai tinggi yang rentan dieksploitasi secara ilegal.
Aparat penegak hukum menjelaskan, pengawasan hukum terhadap peredaran hasil hutan akan terus diperketat, terutama pada jalur distribusi logistik antarpulau yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan hutan.